PALEMBANG- Nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang dijukuki Crazy Rich Medan
kini menyapu perhatian publik. Ia terbelit kasus pidana
produk binary option Binomo hingga menyeret namnya sebagai tersangka dan terancam penjara 20 tahun.
Dalam penelusuran awak media, ancaman tersebut diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/02).
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” katanya singkat.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP,” ucap Ramadhan.
Crazy rich Medan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz menjadi tersangka usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan.
Diketahui, Indra Kenz diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik.
Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.
“Setelahnya penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” pungkas Ramadhan. (Sangkut Saputra)