Residivis Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti Lebih dari Sembilan Kilogram

Residivis Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti Lebih Dari Sembilan Kilogram
Foto M. Ossy
Residivis Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti Lebih Dari Sembilan Kilogram
Foto M. Ossy

MALANGKOTA- Satnarkoba Polresta Malang kota berhasil mengungkap kasus narkoba seberat 9,2 kilogram dari seorang pria inisial PT (32). Warga Sumbermanjing Wetan ini ternyata residivis kasus yang sama.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan penangkapan terhadap PT yang pernah huni Lapas Lowokwaru Malang bermula dari pengembangan dari pengakuan MRZ, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka PT.

“Dari pengakuan tersebut kemudian pada Selasa (15/3) kami menangkap PT,” kata Kompol Danang, Rabu (23/03)

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kata dia, anggota berhasil menemukan narkoba dengan jumlah besar. Yaitu, sabu seberat 2,7 kilogram dan ganja seberat 6,5 kilogram.

“Dari pengakuan tersangka PT, narkoba itu diperoleh dari seseorang yang ada di Jawa Tengah. Jadi, narkoba tersebut dikirimkan ke Malang melalui jasa ekspedisi pengiriman barang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Timor Tengah Utara Tegaskan Komitmen Kawal Pengelolaan Dana Desa Secara Akuntabel

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka PT ini sempat mengedarkan sebagian sabunya tersebut. Sebelum akhirnya, barang bukti sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

“Tersangka PT sempat mengedarkan sebanyak 400 gram sabu. Dan perlu diketahui juga, PT ini merupakan seorang residivis kasus narkoba,” terangnya.

“Pernah dipenjara di Lapas Kelas I Malang tahun 2015 dan menjalani hukuman selama 7 tahun. Dan ia baru bebas 3 bulan yang lalu,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Pendi alias PT harus kembali mendekam di penjara dan terancam hukuman berat.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Baca Juga :  Judi Online Kian Masif, Warga Garut Resah

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts