Mantan Kades di TTU Ancam Wartawan

Mantan Kades Di Ttu Ancam Wartawan
Ilustrasi
Mantan Kades Di Ttu Ancam Wartawan
Ilustrasi

KEFAMENANU,- Mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Timor Tengah Utara (TTU) ,Yulius Kolo, mengancam wartawan promottt.com, Poldus Meomanu. Tidak saja itu Yulius yang tidak terima pemberitaan yang ditulis Poldus Meomanu., berjudul Warga Sambangi Inspektorat Minta Hasil Audit Kepala Desa Banain B. Mantan Kades mengaku berita tersebut tanpa konfirmasi dirinya.

Melalui sambungan telepon, Yulius mengancam wartawan akan lapor pihak berwajib, sekaligus komplain terhadap berita yang ditulis.

“Pak punya berita itu bohong dan saya minta pak jadi saksi, ya,” katanya dalam percakapan via telepon, Rabu (26/5).

Menurutnya, pemberitaan tersebut bohong karena tidak terdapat klarifikasi dari pihaknya sehingga dirinya pun sampai memaki-maki wartawan tersebut.

Menanggapi hal tersebut kontributor Kompas TV, Yulianus Sikone menjelaskan, berita yang dimuat tidak ada indikasi unsur pelanggaran kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Hari ini Sidang Praperadilan MAKI Lawan KPK

Yulianus yang juga penasehat sekaligus Divisi Hukum pada Ikatan Wartawan (INTAN) TTU justru menilai Yulius Kolo tidak memahami substansi berita.

“Wartawan tidak bisa langsung dipolisikan karena telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait setiap karya jurnalis hanya boleh diselesaikan oleh Dewan Pers,”ungkapnya.

Menurutnya ancaman Yulius Kolo untuk polisikan wartawan itu hanya karena sikap arogansi karena kelabakan dan minim pengetahuan.

Sehingga merujuk pada dua point di atas, Yulianus menegaskan akan berkoordinasi dengan Ketua INTAN TTU untuk mengambil sikap tegas dengan segera mempolisikan mantan Kades Banain B karena pernyataannya sudah sangat mengganggu dan mengintimidasi pekerjaan jurnalis.

Senada wartawan Viktory News, Gusty Amsikan berita tersebut tidak melanggara kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Persoalkan Dewan Pengawas Tirta Kanjuruhan Sanusi Persilakan LiRa Gugat Ke PTUN

“Menurut saya tidak ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik karena topik/angel berita menggambarkan kedatangan masyarakat ke Inspektorat untuk meminta hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat. Dan untuk nara sumber cukup masyarakat dan pihak Inspektorat saja,”jelas Gusty via pesan WA.

Media, lanjut Gusty selalu memberi ruang bagi siapa saja yang diberitakan namanya untuk melakukan hak jawab/ klarifikasi tak terkecuali mantan Kades Banain B.

“Kalau merasa tidak puas dengan pemberitaan tersebut, dia (Yulius Kolo) bisa menghubungi wartawan yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi bukan menelpon lalu mengintimidasi dan mengancam wartawan,”tegasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts