Kuasa Hukum Jeffry Simatupang Menegaskan Kliennya Tak Bersalah

Kuasa Hukum Jeffry Simatupang Menegaskan Kliennya Tak Bersalah
Foto istimewa
Kuasa Hukum Jeffry Simatupang Menegaskan Kliennya Tak Bersalah
Foto Istimewa

MALANG- Kuasa hukum terdakwa, JEP, Jeffry Simatupang,
menegaskan, kliennya tidak bersalah. Hal ini ia tegaskan dalam sidang kasus dugaan pelecehan seksual di SPI Batu, di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (24/3).

Jeffry Simatupang mengatakan kyakininanya jika JEP tidak bersalah Ia berarumen, tidak ada satu faktapun yang mengarah kliennya bersalah.

“Maka kami sangat yakin bahwa klien kami tidak bersalah, tidak ada satu pun pembuktian bahwa klien kami melakukan apa yang sudah didakwakan,” ujarnya.

Kuasa Hukum JEP lainnya, Dhito H.F Sitompoel, menambahkan keterangan dua saksi pelapor berbeda bahkan bertolak belakang.

“Saksi pertama bilang dia ada di sana pada saat itu, sementara saksi kedua mengatakan tidak ada ada di sana. Ini bukti ketidaksesuaian keterangan mereka,”tandasnya.

Baca Juga :  DPRD Enrekang Minta Baznas Pertanggungjawaban Anggaran yang Telah Diterimanya

Ditho Sitompoel menambahkan, bahwa AMS pada saat ingin mengikuti proses persidangan tidak diijinkan hakim.

“Jadi, AMS bukan diusir tetapi disuruh keluar oleh hakim,” pungkasnya.

Sidang keempat perkara kasus dugaan asusila yang menimpa pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor. (Risma)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts