Beredar Kabar Transaksional Jabatan, Bupati Malang Angkat Bicara

Beredar Kabar Transaksional Jabatan, Bupati Malang Angkat Bicara

Kabupaten Malang – Beredarnya kabar adanya dugaan jual beli jabatan atau transaksional jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, membuat Bupati Malang HM Sanusi angkat bicara.

Pasalnya, kabar adanya dugaan transaksional jabatan dinilai telah mencoreng kredibilitas Pemkab Malang dan juga Bupati Malang.

Untuk itu, Orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Malang tersebut meminta kepada masyarakat, untuk tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian supaya dapat diproses secara hukum, jika menemukan kebenaran dan terbukti adanya transaksional kenaikan jabatan tersebut.

“Saya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polisi jika menemukan dan memiliki bukti itu (Transaksional Jabatan), karena jual beli jabatan sudah masuk ranah tindak pidana, itu jelas masuk pada tindakan gratifikasi atau suap,” ucap Sanusi, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/9/2025).

Sebab, lanjut Sanusi, dalam pengangkatan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Malang harus melalui proses, baik yang dinilai track record selama bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta juga harus melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).

Terlebih, dari berita yang sudah dirilis diberbagai media online, bahwa dalam pelantikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang definitif, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang dan RSUD Ngantang, serta 14 Camat, disebut ada dugaan jual beli jabatan atau ada transaksional.

Baca Juga :  Kadis Asman Ucapkan Selamat HUT TNI ke-78, Sinergi untuk Ketahanan Pangan Indonesia

“Saat pelantikan saat itu sudah saya tegaskan bahwa tidak ada transaksional dalam pelantikan jabatan itu. Tapi, jika ada masyarakat maupun ASN di lingkungan Pemkab Malang menemukan dan bisa membuktikan, saya sendiri yang akan melaporkan ke pihak Kepolisian,” jelasnya

“Kami meminta kepada media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bisa membuktikan adanya jual beli jabatan, langsung saja melaporkan ke Polisi, dan akan kami dukung penuh,” tambahnya.

Untuk itu, Sanusi menghimbau kepada para ASN, jika berkeinginan untuk menduduki jabatan, maka harus menunjukkan kinerja dengan baik agar bisa menjadi pertimbangan pimpinan, dan nantinya bisa diusulkan melalui Baperjakat, karena selama dirinya menjabat sebagai Bupati Malang haram baginya menunjuk ASN untuk menduduki jabatan dengan cara transaksional, karena jual beli jabatan itu telah mencederai kredibilitas Pemkab Malang.

“Tiga orang pejabat ASN di lingkungan Pemkab Malang yang diinisialkan sebagai pelaku jual beli jabatan, saya meminta kepada media yang menulis dan LSM, untuk bisa membuktikannya, jangan dijadikan opini, jika itu tidak benar,” tegasnya

“Jika ditemukan pelakunya dari oknum pejabat ASN, maka sanksinya cukup berat, selain dia dipecat dari ASN, dia pun juga dijerat hukum pidana,” pintanya

Terpisah, salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) Kabupaten Malang Geng Wahyudi juga ikut menanggapi terkait pemberitaan terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Malang.

Baca Juga :  Angin Kencang Melanda TTU Merusak Belasan Rumah

“Setelah membaca isi atau narasi berita yang ditulis dibeberapa media online, yang mendapatkan informasi adalah wartawan, dan wartawan itu sendiri yang merupakan hasil investigasi,” katanya.

Sementara, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRa), Zuhdi Ahmadi mencermati kondisi tersebut untuk menanggapinya.

Seperti dalam pemberitaan di media online yang mengindentifikasi nama inisial yang diduga menjual belikan jabatan, berkeberatan atas tulisan tersebut bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi baik secara lisan ataupun tertulis.

“Selain itu, juga bisa melakukan klarifikasi secara terbuka sambil melakukan tindakan di internal secara tertutup untuk cegah tangkal, jika terindikasi ASN yang disebutkan dalam pemberitaan, yang bisa mencoreng nama baik Pemerintah Daerah,” tandasnya.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai nama inisial dalam penulisan berita, wartawan memiliki kewajiban merahasiakan identitas seseorang yang masih berstatus diduga, dan berhak atas perlindungan hukum terkait pemberitaan terdapat pada Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 5 dan Pasal 15 ayat (2) huruf d Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pegangan bagi wartawan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts