Kota Malang – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga sebagai anggota Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, H. Asmualik, S.T meminta pemerintah untuk serius dalam pengelolaan pasar tradisional.
Hal itu dilakukan lantaran saat ini banyaknya los dan bedak pasar yang dibiarkan kosong selama berbulan-bulan di sejumlah pasar tradisional yang ada Kota Malang.
“Melihat kondisi tersebut, saya lihat berarti pemerintah kurang serius dalam pengelolaan pasar, karena pasar merupakan aset dan juga sebagai pelayanan publik sehingga apabila ada kelemahan-kelamahan yang dilakukan itu merupakan ketidakseriusan pemerintah (Pemkot Malang, red) dalam hal pengelolaan,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/12/2025).
Menurut Asmualik, praktik penelantaran tempat usaha ini dinilai merugikan pemerintah daerah sekaligus mencederai rasa keadilan bagi pelaku UMKM yang ingin berusaha di pasar.
“Saya, Ketua Fraksi PKS, saat ini juga memiliki amanah di mana anggota saya ada di Ketua Komisi B, itu kami mendorong untuk bisa memaksimalkan peran pemerintah (Pemkot Malang, red) dalam pengelolaan pasar,” jelasnya.
“Termasuk potensi-potensi pasar yang hilang akibat tidak digunakan dan tidak diurusnya bedak-bedak,” tambahnya.
Untuk itu, lanjut Asmualik, sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar, Pasal 17 disebutkan bahwa pedagang dilarang menelantarkan tempat berjualan selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan secara terputus-putus bisa lebih ditingkatkan dalam penegakannya supaya perda tersebut berjalan efektif.
“Saya berharap pemerintah bisa segera menyurati pemilik bedak tersebut apakah masih akan diteruskan untuk berusaha atau dialihkan ke yang lain yang lebih membutuhkan,” pintanya.
Sebab, tambah Asmualik, dengan penjagaan dan penertiban aset Pemkot Malang bisa supaya bisa dimanfaatkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pasar.
Terlebih, Pemkot Malang tetap menanggung biaya perawatan, kebersihan, dan pengelolaan pasar, meski banyak fasilitas tidak dimanfaatkan secara optimal, untuk itu keseriusan Pemkot Malang diharapkan dapat diterapkan dalam pengelolaan pasar tradisional.
“Yang jelas, pasar adalah aset pemerintah yang harus dijaga dengan baik. Maka tugas dari pemerintah adalah menjembatani agar terlaksana pendapatan daerah yang bisa maksimal dari pasar. Kemudian juga pelayanan publik bisa maksimal dari pasar,” tegasnya.





