Kantor Pertanahan TTU Klarifikasi Tudingan Maria Napa Sasi Cs

Kantor Pertanahan Ttu Klarifikasi Tudingan Maria Napa Sasi Cs

KEFAMENANU,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara Propinsi Nusa Tenggara Timur melakukan klarifikasi berita yang beredar di media massa elektronik terkait tudingan Maria Napa Cs.

Dalam surat klarifikasi Kepala pertanahan TTU, Dominikus Bano Insantuan, S.SiT, M.Pd. menegaskan bahwa semua tudingan yang dialamatkan kepada institusi maupun dirinya semuanya tidak benar, itu isu hanya merusak nama baik dan citra lembaga.

” Itu masalah internal antara ke dua pihak yaitu sdri. Maria Napa Sasi dan sdr Antonius Napa. Kita sudah bersurat silahkan selesaikan kalau sudah beres tentunya kita tindaklanjuti,” tandas Kepala pertanahan TTU, Dominikus Bano Insantuan.

Ia meminta agar media secara utuh mempublish hasil klarifikasi yang dikeluarkan tertulis, sehingga bisa diketahui terbuka publik dan tidak di pelintir.

Berikut isi lengkap surat klarifikasi NTT-cabang-kefamenanu/” title=”Bapenda TTU Lakukan Penandatanganan Adendum PKS Dengan Bank NTT Cabang Kefamenanu”>Kantor Pertanahan TTU sebagai berikut :

1. Berdasarkan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm antara Maria Napa Sasi selaku Penggugat melawan Antonius A. Napa sekalu Tergugat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara selaku Turut Tergugat menghasilkan amar bahwa Mengadili “Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 3510, Atas Nama Pemegang Hak IR. ANTONIUS A. NAPA, dengan luas 4.187 m2, yang terletak du Km 4 RT. 37 RW. 07 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Sertipikat Hak Milik Nomor 03695, Atas Nama Pemegang Hak IR. ANTONIUS A. NAPA, dengan luas 24.108 m2, yang terletak di KM 4 RT.37 RW.07 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”;

2. Perkara perdata di Pengadilan Tinggi Kupang terhadap Pengadilan Tingkat Banding Nomor 145/PDT/2019/PT KPG menghasilkan amar putusan bahwa “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm tanggal 15 Juli 2019 yang dimohonkan banding tersebut”;

3. Selanjutnya Perkara Perdata Tingkat Kasasi Nomor 2298 K/Pdt/2020 menghasilkan amar putuan bahwa “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Antonius A. Napa tersebut”;

4. Kemudian Mahkamah Agung memeriksa perkara perdata dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali Nomor 879 PK/Pdt/2021 menghasilkan amar putusan bahwa “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Antonius A. Napa tersebut”.

Berdasarkan 4 tingkatan putusan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara telah tunduk dan melaksanakan amar yang dalam putusan untuk dilakukan Pembatalan Sertipikat sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Baca Juga :  Tarian Gong Iringi Arak-Arakan Duplikat Bendera Pusaka

Maka telah dinyatakan pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 253/SK-53.MP.02.03/VIII/2024 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik :

1. Sertipikat Hak Milik Nomor 03510/Kefa Selatan/2004, Tanggal 21 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 123/Kefa Selatan/2004, Tanggal 09 Juli 2004, Luas 4.187 m2, atas nama Ir. Antonius A. Napa;

2. Sertipikat Hak Milik Nomor 03695/Kefa Selatan/2013, Tanggal 13 Desember 2013, Surat Ukur Nomor 63/Kefa Selatan/2013, Tanggal 18 September 2013, Luas 24.108 m2, atas nama Ir. Antonius A. Napa;

Sehingga kedua sertipikat hak milik tersebut sudah tidak berlaku dan atas tanah objek sengketa tersebut dapat dikatakan bahwa tidak dilekatkan hak apapun, maka tanah tersebut bisa diajukan permohonan penerbitan sertipikat baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari hasil putusan pengadilan dan pembatalan sertipikat yang telah dilaksanakan sebelumnya maka Sdri. Maria Napa Sasi mengajukan Permohonan Pemberian Hak Milik Perorangan, Tanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional u.p. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah.

Pada tanggal 11 Februari 2025 berkas tersebut telah didaftarkan dengan nomor berkas 290/2025 dan dapat dilihat proses berkasnya di aplikasi Sentuh Tanahku.

Berdasarkan permohonan tersebut, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan akan dilaksanakan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah, No: IP.02/130-53.03/II/2025, Tanggal 12 Februari 2025 kepada Sdri. Maria Napa Sasi dan pihak-pihak yang terkait.

Namun terhadap Permohonan Pemberian Hak Milik Perorangan yang diajukan oleh Sdri. Maria Napa Sasi terdapat keberatan yang diajukan oleh Sdr. Antonius A. Napa melalui surat-surat sebagai berikut :

1. Surat keberatan pertama Tanggal 12 Februari 2025, Perihal: Keberatan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah di Kelurahan Kefa Selatan, Kec. Kota Kefamenanu, untuk atas nama Mama Maria Napa Sasi, yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sebagai tidak lanjut dari surat keberatan tersebut maka Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara telah menyampaikan surat kepada Sdri. Maria Napa Sasi melalui Surat Nomor MP.01/139-53.03/II/2025, Tanggal 14 Februari 2025, Perihal: Pemberitahuan.

2. Surat keberatan kedua Tanggal 18 Februari 2025, Perihal: Permohonan Permbatalan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah untuk atas nama Maria Napa Sasi di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kec. Kota Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hal ini sejalan dengan adanya pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm pada Halaman 60 dan 61: “bahwa karena obyek sengketa I dan obyek sengketa II adalah warisan Neka Maol yang diturunkan kepada Yoseph Napa dan bukan sebagai harta bersama antara Yoseph Napa dan Penggugat, untuk itu Penggugat dan anak-anak perempuan lainnya dari Yoseph Napa tidak berhak atas warisan turun temurun dari Yoseph Napa.

Baca Juga :  Bupati Bone Serahkan Alsintan untuk Dukung Ketahanan Pangan

Untuk itu Majelis Hakim akan lebih mempertegas bahwa pihak-pihak yang berhak atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II adalah Pieter A. Napa (Laki laki), Seprianus S. Napa (Laki-laki), Antonius A. Napa / Tergugat (Laki-laki), Siprianus S. Napa (Laki-laki), dan Alfonsius Napa (Laki-laki), dengan ketentuan sebagaimana dalil Penggugat dan tidak dibantah oleh Tergugat bahwa Pieter A. Napa dan Seprianus S. Napa telah meninggal dunia, untuk itu apabila 2 (dua) orang anak laki-laki yang telah meninggal dunia, yakni Pieter A. Napa dan Seprianus S. Napa telah mendahului kematian dari Yoseph Napa maka terhadap kedua anaknya yang sudah meninggal tersebut tertutup hak mewarisnya, dan apabila meninggal setelah kematian dari Yoseph Napa, maka Pieter A. Napa dan Seprianus S. Napa tetap memliki hak mewaris yang dapat diturunkan kepada ahli warisnya masing-masing;

Menimbang, bahwa dari segala pertimbangan yang telah Majelis Hakim uraikan diatas, maka berdasarkan hukum terhadap obyek sengketa I dan obyek sengketa II bukanlah milik dari Penggugat dan untuk itu sudah selayaknya pula menurut hukum terhadap petitum kedua gugatan Penggugat untuk ditolak.

” Jadi, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm pada Halaman 60 dan 61 serta surat keberatan yang diajukan oleh Sdr. Antonius A. Napa atas Permohonan Pemberian Hak Milik Perorangan yang diajukan oleh Sdri. Maria Napa Sasi maka Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara belum dapat menindaklanjuti permohonan tersebut dan disarankan agar dapat menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu.

Demikian untuk diketahui, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Disusun oleh:

1. Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Diliati Agustini Openg, S.ST.

2. Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran, Yanes Mikhael Pello, S.Kom., M.Si.

3. Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Glendys Asri Aprianti Sangadji, S.T., M.T.

 

Mengetahui :

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara :

Dominikus Bano Insantuan, S.SiT, M.Pd.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts