Kota Malang – Lembaga Survey Indonesia (LSI) Strategi klarifikasi atas data hasil survey yang digunakan oleh tim pemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Kota Malang nomor urut 3, Mochammad Anton dan Dimyati Ayatulloh (ABDI).
Sebelumnya, tim pemenangan Paslon ABADI mengeklaim memiliki keunggulan elektabilitas dari dua paslon lain, dengan angka sebesar 43,8 persen. Angka tersebut terpaut sekitar 18 persen dari paslon nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (Wali) dengan angka sebesar 26 persen. Sedangkan paslon nomor urut 2 Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko mendapat 9,6 persen.
Mengetahui adanya hal tersebut, Peneliti LSI Strategi, Rico Dwi Suharto, dalam keterangan resmi secara tertulis menyampaikan bahwa hasil survey yang digunakan sebagai dasar klaim keunggulan Paslon Abadi itu bukan survey nya.
“Perlu kami klarifikasi, bahwa data survei yang beredar di jejaring media sosial dan sejumlah media massa di Kota Malang yang mengatasnamakan LSI
Strategi BUKAN merupakan data hasil survei yang kami lakukan,” ucapnya dalam pernyataan tertulis yang diterima media online ini, Selasa (19/11/2024).
Dalam hal ini, pihaknya menduga ada oknum dari salah satu pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Kota Malang melakukan rekayasa atas laporan hasil survei yang dilakukan oleh LSI Strategi. Terlebih hal itu dilakukan dengan mengubah angka atau hasil survey dengan tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan LSI Strategi.
“Jadi, data yang digunakan itu tentunya telah dirubah originalitas atas data hasil survei yang sebenarnya dan mencederai kaidah ilmiah dan akademis yang harus dikedepankan oleh lembaga survei / riset,” jelasnya.
Pihaknya pun merasa bahwa data survey yang direkayasa untuk kepentingan tersebut sangat merugikan citra dan nama baik LSI Strategi. Terlebih hal itu juga disebarluaskan tanpa persetujuan LSI Strategi.
“Atas situasi tersebut, LSI Strategi mempertimbangkan opsi untuk menempuh jalur hukum. Sebab hal tersebut masuk dalam pasal 390 KUHP,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 390 KUHP dijelaskan bahwa Menyebarkan berita bohong dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Serta Pasal 28 Jo Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE sebagai berikut. Yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentranmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian meteril bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Miliar.
Sementara itu berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh LSI Strategi, memiliki hasil yang berbeda. Berikut hasil Survey LSI Strategi pada periode 06-12 November 2024, dengan metode multistage random sampling melalui wawancara langsung terhadap responden, dengan jumlah 800 responden dan tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error +- 3,5 persen.
1. Posisi pasangan calon dengan pertanyaan terbuka (Top of Mind) posisinya adalah :
Wahyu Hidayat–Ali Muthohirin (29,7%)
Heri Cahyono–Ganisa Rumpoko (9,5%)
Mochamad Anton–Dimyati (29,3%)
Jawaban lainnya (0,6%) dan yang merahasiakan/BM/Tidak tahu/Tidak Jawab sebesar (30,9%).
2. Posisi pasangan calon dengan pertanyaan tertutup, posisinya adalah:
Wahyu Hidayat–Ali Muthohirin (34,5%)
Heri Cahyono–Ganisa Rumpoko (10,8%)
Mochamad Anton–Dimyati (34,9%), dan yang Merahasiakan/Belum Memutuskan/Tidak tahu/Tidak Jawab sebesar (19,8%).
3. Posisi pemilih militan dari ketiga pasangan calon sebagai berikut :
Wahyu Hidayat–Ali Muthohirin (23,4%)
Heri Cahyono–Ganisa Rumpoko (7,3%)
Mochamad Anton–Dimyati (25,4%), dan yang Merahasiakan/Belum Memutuskan/Tidak tahu/Tidak Jawab sebesar (43,9%).
Simulasi Surat Suara dari ketiga pasangan calon, hasilnya sebagai berikut : Wahyu Hidayat–Ali Muthohirin (33,3%), HeriCahyono–Ganisa Rumpoko (11,6%), Mochamad Anton–Dimyati (33,3%), Suara tidak sah (1,5%) dan yang Merahasiakan Belum Memutuskan/Tidak tahu/Tidak Jawab sebesar (20,3%).