Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Batu Berhasil Ringkus Pelaku Penembakan di Temas

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Batu Berhasil Ringkus Pelaku Penembakan Di Temas
Ist
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Batu – Kurang dari 7 jam petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu berhasil menangkap Pelaku berinisial MS (52), seorang warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis malam (10/10/2024) di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang menembak warga Temas, Kota Batu.

Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan, karena pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa hanya sepekan sebelumnya.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., jelaskan pelaku telah melakukan Penembakan di dua lokasi berbeda. Aksi pertama terjadi di Wilayah Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa lalu (8/10/2024).

“Korban berinisial AS (27), seorang warga Desa Petingsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka tembak di tangan. Aksi kedua terjadi pada Kamis (10/10/2024) dengan korban seorang penjual bakso berinisial AS (38), yang mengalami luka tembak di dada bagian kiri,” jelas Kapolres Batu saat konferensi pers di Rupatama Polres Batu. Jumat (11/10/2024).

Baca Juga :  Terapkan Protokol Kesehatan, Jemaat di Gereja Jago Lawang Dikasih Kartu

Lebih lanjut, Kapolres Batu mengungkapkan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku tidak mengenal korban dan tidak memiliki dendam pribadi.

“Pelaku mengatakan dirinya merasa seperti dibayang-bayangi ketakutan atau halusinasi, sehingga kami akan mendalami kondisi mentalnya dengan bantuan tim ahli,” ujar AKBP Andi Yudha.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan senjata api rakitan dari hasil belajar otodidak melalui konten di media sosial.

“Pelaku merakit senjata api tersebut dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta setelah melihat tutorial di media sosial,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian akan terus menyelidiki motif dan kondisi psikologis pelaku, serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran informasi yang berpotensi membahayakan masyarakat di media sosial.

Baca Juga :  Kepatuhan Badan Usaha Meningkat, Kejaksaan Negeri Bone Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan

“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 5 tahun,” tandas orang nomor satu dijajaran Polres Batu ini. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts