Hari Raya Nyepi Susilo Dapat Remisi 15 Hari

Hari Raya Nyepi Susilo Dapat Remisi 15 Hari
Penyerahan SK remisi kepada warga binaan Lapas yang berhak
Hari Raya Nyepi Susilo Dapat Remisi 15 Hari
Penyerahan Sk Remisi Khusus Kepada Warga Binaan Lapas Yang Beragama Hindu

MALANGKOTA, Seorang warga binaan Lapas Kelas I Malang mendapatkan remisi 15 hari bertepatan dengan hari raya besar agama. Warga binaan yang beruntung mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan, adalah Susilo.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 bagi narapidana beragama Hindu.

Susilo terjerat Pasal : 82 UURI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kehutanan. Susilo yang beragama Hindu, mendapat remisi khusus 15 hari bertepatan dengan hari raya Nyepi, tahun baru Saka 1944.

Kasie Registrasi Lapas Kelas I Malang Hengki Giantoro, menjelaskan pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Pemerintah Harus Tetapkan Batas Tarif Hotel untuk Karantina

“Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Malang,”jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan, sangat mengapresiasi petugas Lapas Kelas I Malang,  khususnya Bidang Pembinaan.

“Dengan adanya pelaksanaan remisi nyepi, bukti bahwa Lapas Kelas I Malang berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.” ujar RB Danang Yudiawan.

“Walaupun di suasana pandemi kami jamin hak-hak Warga Binaan tetap kami berikan selagi mereka memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia.

Related posts