Kota Malang – Belum lama ini, beredar kabar adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan praktik poligami tanpa izin resmi dari istri pertama dan tanpa persetujuan dari pejabat berwenang.
Kabar tersebut menjadi perhatian publik, terlebih kabar praktik poligami itu diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahma Wijaya, di salah satu Hotel di wilayah Kota Madiun.
Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana menyayangkan adanya kabar tersebut, dan dirinya meminta kepada Pemkot Malang untuk segera menelusuri kebenarannya.
“Terlepas kabar itu benar apa tidak, Pemkot harus segera mengambil langkah, dan segera menelusuri kebenaran kabar itu (Dugaan Poligami ASN Pemkot Malang),” ucap pria yang akrab disapa Angga ini, saat konferensi awak media, Selasa (10/6/2025).
Apalagi, lanjut Angga, kabar dugaan praktik poligami tanpa izin resmi dari istri pertama dan tanpa persetujuan dari pejabat berwenang saat ini sudah dimuat dibeberapa media online.
“Kabar itu sudah menjadi konsumsi publik, jadi saya berharap Pemkot Malang, dalam hal ini Inspektorat untuk segera menelusuri kebenarannya, jika tidak segera akan bergulir kemana-mana, dan menjadi presiden buruk bagi Pemkot Malang,” jelasnya.
Sebab, Angga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 1990, di Pasal 4 disampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
“Di peraturan PP No 45/1990 itu diatur tentang ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan atau pun perceraian. Salah satu yang diatur juga mengenai poligami bagi PNS,” tegasnya.
“Jika memang benar tentang berita itu, maka yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman disiplin berat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan pemberitaan di salah satu media online tersebut, kabar dugaan dugaan praktik poligami itu dilakukan oleh Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahma Wijaya, dengan Cahyani Rahmawati.
Kabar pernikahan itu terjadi pada 25 Mei 2025 lalu, di salah satu Hotel di wilayah Kota Madiun.