Kota Malang – Beredarnya isu poligami yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, ST, MM, tampaknya menjadi perhatian publik.
Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menurunkan tim verifikasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso untuk mengetahui kebenaran kabar tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, saat ditemui awak media mengatakan, saat ini tim verifikasi sedangkan bekerja untuk mencari fakta dan kebenarannya.
“Saat ini masih proses verifikasi, dan pencarian fakta sedang berlangsung, untuk hasil pemeriksaan internal sementara itu masih belum bisa kami mempublikasikan,” ucapnya, Rabu (11/6/2025).
Bahkan, lanjut Erik, pihaknya belum merampungkan hasil pemeriksaan internal berkaitan isu poligami yang dilakukan oleh Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya.
“Jadi, saat ini informasi itu masih di internal kami, belum dipublikasikan karena menyangkut metodologi juga,” jelasnya.
Terlebih, Erik menjelaskan, dirinya telah bertemu dengan Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya.
“Sudah ketemu dengan yang bersangkutan (Noer Rahman), tapi saya tidak bisa menjelaskan hasil pertemuan itu,” tegasnya.
Akan tetapi, Erik menegaskan, bahwa tim yang dipimpinnya ini akan bekerja secepatnya.
“Itu masih di internal kami. Tim bekerja secepatnya. Dalam melakukan validasi, kroscek data, kami perlu waktu. Terkait metodologi, menyangkut kerahasiaan proses,” ulasnnya.
Sedangkan, ketika ditanya tentang sanksi apa yang akan diberikan terhadap Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya jika terbukti bersalah, Erik menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi, dan sanksi yang diberikan nanti akan berdasarkan hasil verifikasi.
“Kalau masalah sanksi itu ada pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Masing-masing ada tingkatan sanksinya. Kami tidak ingin asumsi, kami berangkat dari data dan fakta. Jika di sana ada pelanggaran, kami kategorikan sesuai ketentuan yang ada,” tukasnya.






