Kota Malang – Pembangunan Planter di pedestrian Jalan Semeru selain terkesan asal-asalan, juga membahayakan pengguna jalan raya.
Pasalnya, pekerjaan pembangunan Planter tersebut selain pengerjaannya terkesan asal-asalan, karena dikerjakan tanpa ada perencanaan yang matang, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Terlihat, selain pembangunan Planter tersebut menggunakan batu bata merah itu hanya menumpang di atas kansten yang tidak ada kekuatannya, juga tumpukan tanah untuk pengisian ruang Planter dibiarkan menumpuk di median jalan raya.
“Pembangunan planter di Jalan Semeru itu dikerjakan tanpa ada perencanaan yang matang, dan tumpukan tanah material untuk mengisi ruang planter itu dibiarkan di pinggir jalan, masuk kebadan jalan tanpa ada rambu atau tanda pengaman,” ucap Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, pembangunan Planter tersebut selain terkesan asal-asalan, juga membahayakan pengguna jalan, karena tumpukan tanah yang di biarkan di tepi jalan.
“Tanah material untuk mengisi ruang planter itu sangat membahayakan pengendara jalan, karena lebar jalan jadi mengecil karena ada tumpukan material itu,” jelasnya
“Selain itu pembangunan Planter itu tidak ramah bagi penyandang disabilitas, ini semakin menguat bahwa Kota Malang tidak ramah untuk pejalan kaki,” tambahnya.
Untuk itu, lanjut Angga, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda) no. 6 tahun 2022, tentang rencana tata ruang wilayah Kota Malang tahun 2022-2024.
“Di perda itu diatur tentang pekerjaan pembangunan RTH, pembangunan Planter itu dinilai melanggar Perda, apalagi ada di pedestrian Jalan yang milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, dan DLH seharusnya meminta ijin untuk pembangunan Planter ke dinas terkait” terangnya.
“Pekerjaan itu (Planter) menimbulkan kecurigaan, apakah DLH sudah ijin ke DPUPRPKP dalam membangun planter itu, padahal itu merupakan aset Pemkot Malang lewat DPUPRPKP. Itu pembuangan anggaran, banyak taman lain yang butuh perhatian dan anggaran,” imbuhnya.