
KEFAMENANU,- Proyek pembangunan Jembatan Naen di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur segera difungsikan.
“Kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem kepada awak media, Senin (28/3/2022).
Pengerjaan jembatan Naen, ujar Yani Salem, sementara ini dalam tahap finishing dan menunggu umur beton untuk dihotmix dan bisa dilalui kendaraan.
“Pekerjaan mayor semuanya sudah 100 persen. Tinggal finishing, dan sekaligus masih menunggu waktu umur beton yang baru terpasang untuk pekerjaan lanjutan berupa hotmix,”kata dia.
Ia berharap tanggal 31 Maret 2022, pekerjaan-pekerjaan sisa sudah selesai untuk selanjutnya menunggu umur beton untuk dihotmix.
Yani menceritakan, ikhwal pengerjaan jembatan Naen sebelumnya direncanakan tahun 2016 dengan rencana anggaran dasar Rp.17 Milyar dengan ukuran panjang 120 meter dan lebar 9 meter.
Akan tetapi, ungkap Yani, karena kekurangan dana, sehingga barulah direncanakan lagi untuk pengerjaan jembatan tersebut.
“Seharusnya sudah dikerjakan pada tahun itu. Tetapi karena Covid semua dana dialihkan ke Covid,”jelas Yani.
Memasuki tahun 2021, lanjut Yani, baru dikerjakan jembatan Naen dengan dengan pagu dana Rp. 19 Milyar dengan memperhitungkan kenaikan harga bahan (eskalasi harga).
“Nilai kontrak awal Rp.16 Milyar. Setelah dilakukan penandatanganan kontrak, terjadi perubahan eksisting sungai sehingga bersama konsultan dilakukan studi justifikasi teknis untuk melihat ulang existing sungai, struktur tanah, pengukuran ulang sehingga memakan waktu sekitar 2 atau 3 minggu,”bebernya.
Studi banding tersebut, lanjut Yani, disepakati lebar jembatan yang awalnya direncanakan 9 meter berubah menjadi 7 meter. Pertimbangannya kondisi existing dan struktur tanahnya telah berubah.
“Perubahan atau adendum yang terjadipun ada dasarnya yaitu dalam pasal 87 Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya nomor 16 tahun 2018 yaitu dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan /atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang dan jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi. Pertama, menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Kedua, menambah dan /atau mengurangi jenis pekerjaan. Ketiga, mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, atau ke empat, mengubah jadwal pelaksanaan.
“Dasar ini yang kita gunakan untuk melakukan adendum. Bukan sembarang kita buat,”tegas Yani.
Yani pada kesempatan itu, menyampaikan terimakasih atas kritik, saran dari berbagai pihak selama pengerjaan jembatan Naen sehingga semua kekurangan dapat diperbaiki.
“Kami dari Dinas PUPR berterima kasih karena banyak yang menyoroti proyek pembangunan Jembatan Naen. Ini memacu kami untuk kerja lebih serius, menjaga mutu, menjaga kualitas sehingga apa yang diharapkan dari proyek pembangunan ini dapat tercapai,”sebut Yani.
Pembangunan jembatan Naen ini, pungkas Yani, menghubungkan ALBN ruas jalan negara Manufui yang akan dilalui kendaraan-kendaraan bertonase besar.
“Direncanakan jembatan ini hanya akan dilalui kendaraan-kendaraan besar. Tidak masuk lewat Kota Kefa lagi tapi harus lewat sini,”pungkasnya.
Sementara itu, Dominggus Elu, warga Kelurahan Tubuhue, RT 28, ketika diminta komentarnya terkait pembangunan Jembatan Naen, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan mereka dengan membangun jembatan Naen. dan bangga dengan adanya pembangunan jembatan tersebut.
“Kami bersyukur jembatan ini sudah selesai dengan baik,”aku Dominikus.