BONE–Tahapan kampanye Pilkada Bone 2024 resmi dimulai Rabu, 25 September 2024. Dalam upaya memastikan kampanye berjalan sesuai aturan, Bawaslu Bone mengambil langkah proaktif dengan mendatangi kantor KPU Bone untuk memantau Laporan Awal Dana Kampanye dan susunan tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam pelaksanaan Pilkada.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Bone menggelar rapat internal di kantor Bawaslu Bone yang dipimpin oleh Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Nur Alim juga bertindak sebagai penanggung jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye. Rapat ini berfokus pada strategi pengawasan yang akan diterapkan selama masa kampanye, yang berlangsung hingga 24 November 2024.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Bone merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, yang berisi pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Kedua regulasi ini menjadi dasar dalam proses pengawasan kampanye, termasuk memantau penggunaan bahan kampanye serta mencegah keterlibatan pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan kampanye.
Nur Alim menegaskan pentingnya peran Tim Fasilitasi Pengawasan dalam menyusun imbauan-imbauan bagi para pemangku kepentingan dan tim kampanye pasangan calon. Imbauan tersebut mencakup pencegahan penggunaan bahan kampanye yang melanggar aturan serta keterlibatan pihak-pihak yang tidak diperkenankan, seperti ASN dan perangkat desa.
Setelah rapat selesai, setiap anggota tim pengawasan langsung menindaklanjuti hasil diskusi dengan langkah-langkah konkret di lapangan. Mereka diinstruksikan untuk terus memastikan semua kegiatan kampanye berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bone 2024. (*)