Makassar – Seorang pria di Makassar terancam pidana penjara karena menganiaya anak di bawah umur. Korban, MF (14), dianiaya oleh Abil Abdillah di Jalan Mannuruki 2 No. 39 C, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu, 1 April 2025.
Menurut laporan polisi nomor LP/B/531/IV/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, peristiwa ini bermula ketika Kurnia Ngawing, mertua Abil Abdillah, datang ke rumah pelaku untuk menjemput cucunya. Namun, Abil Abdillah tidak mengizinkan anaknya dibawa oleh mertuanya, sehingga memicu ketegangan dan berujung pada kekerasan fisik.
Selain memukul mertuanya, pelaku juga memukul MF, yang masih di bawah umur. Keluarga korban, Anto Syambani Adam, mengharapkan agar pihak kepolisian memproses kasus ini hingga ke pengadilan.
“Dari kami pihak keluarga, menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan harapan diproses sampai tuntas karena salah satu korban anak di bawah umur,” ungkap Anto.
Anto juga menambahkan bahwa korban MF masih trauma akibat kekerasan fisik yang dideritanya dan tidak menerima tindakan main hakim sendiri oleh pelaku.






