SABU RAIJUA,- Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua periode 2015-2021, Nikodemus N Rihi Heke, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga garam di daerah tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan garam di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Hendrik Tiip, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nikodemus berjalan lancar dan kooperatif, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara permintaan keterangan dan tanda terima dokumen oleh yang bersangkutan.
Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola garam di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua juga tengah mendalami dugaan korupsi terkait penguasaan sebagian aset tanah milik Pemerintah Daerah di wilayah Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat.
Penyelidikan terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan integritas demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berkeadilan.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi daerah ini menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memastikan pengelolaan sumber daya daerah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.






