Kejari Sabu Raijua Geledah Dinas Perindag Terkait Dugaan Korupsi Garam Curah 2018

Kejari Sabu Raijua Geledah Dinas Perindag Terkait Dugaan Korupsi Garam Curah 2018

SABU RAIJUA,- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua melakukan Penggeledahan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sabu Raijua. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus Dugaan Korupsi tata niaga garam curah tahun 2018.

Penggeledahan dipimpin oleh S. Hendrik Tiip, S.H., Jaksa Penyidik sekaligus Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua. Waktu pelaksanaan adalah Jumat, 12 September 2025 dari pukul 14.30 WITA hingga 20.30 WITA.

Pelaksanaan penggeledahan ini berdasarkan Penetapan Geledah dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A: Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg, tertanggal 8 September 2025.

Dan juga berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua: Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025, tertanggal 12 September 2025.

Baca Juga :  Kejari Sabu Raijua Terapkan RJ dengan Pengawasan Berjenjang untuk Kasus Pencurian HP

Sebanyak 14 dokumen penting diamankan oleh jaksa penyidik dari lokasi penggeledahan. Dokumen-dokumen ini dianggap berkaitan erat dengan proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kasi Pidsus S. Hendrik Tiip dalam konfirmasi via WhatsApp, Jumat malam pukul 20.00 WITA membenarkan pelaksanaan penggeledahan dan pengamanan dokumen tersebut.

Penggeledahan ini menunjukkan tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum terhadap dugaan korupsi yang sudah berlangsung sejak 2018, khususnya terkait tata niaga garam curah.

Keberadaan dokumen-dokumen yang diamankan dianggap sebagai bukti kunci untuk memperjelas alur korupsi, siapa yang bertanggung jawab, dan berapa besar kerugian negara.

Related posts