Kejari TTU Musnahkan 73 Barang Bukti dari 19 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Ttu Musnahkan 73 Barang Bukti Dari 19 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 73 buah dari 19 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara ini digelar secara terbuka di halaman Kantor Kejari TTU, Selasa (9/9/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan instansi penting, antara lain perwakilan Kodim 1618/TTU, Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., Kepala Kejari TTU Firman Setiawan, S.H., M.H., para kepala seksi di Kejari TTU, serta jajaran pegawai kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam, termasuk pakaian, senapan angin (PCP) lengkap dengan peluru, parang, pisau, handphone, helm, jaket, hingga obat-obatan ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat khusus di lokasi acara.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Geram Anak Jadi Tumbal Pesugihan, Minta Pelaku Dihukum Berat

Kepala Kejari TTU, Firman Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan dalam proses hukum, karena kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap,”ujarnya.

Dengan melibatkan berbagai instansi dan melaksanakan pemusnahan secara terbuka, Kejari TTU menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan kepercayaan publik. Kolaborasi antara kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan menjadi landasan penting dalam menyegel akhir suatu perkara sesuai sistem hukum.

Related posts