Kota Malang – Meski telah terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Malang, Djoko Prihatin diduga telah melanggar aturan.
Sebab, dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI 2025 yang digelar di Kantor DPD I Partai Golkar Jawa Timur, pada Minggu (14/12/2025) lalu, Djoko Prihatin terpilih menjadi Ketua DPD II partai Golkar Kota Malang yang baru.
Padahal, Ketua DPD II partai Golkar Kota Malang terpilih, Djoko Prihatin diduga belum mengantongi ijazah sarjana.
Namun, jika berdasarkan petunjuk pelaksanaan terbaru, terdapat sembilan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.
Dari sembilan persyaratan administratif tersebut, salah satunya tentang pendidikan calon yang minimal berpendidikan sarjana.
Persyaratan-persyaratan tersebut belum lama ini juga telah disampaikan Ketua Steering Committee (SC) Musda Golkar Jatim, Hery Sugihono.
Untuk itu, sejumlah partisipan dan kader Partai Golkar Kota Malang menyatakan sikap menolak dengan tegas hasil Musda XI dengan melakukan penyegelan kantor DPD II Golkar Kota Malang yang di Panglima Sudirman No.91, Kecamatan Klojen.
Langkah tersebut disebut sebagai simbol perlawanan moral terhadap pengelolaan organisasi yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai partai.
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Golkar Kota Malang, Bambang AR saat dikonfirmasi awak media belum lama ini menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa menerima hasil Musda XI 2025 tersebut karena tidak sesuai proses.
“Pelaksanaan Musda tidak melalui mekanisme yang benar. Proses dilakukan sepihak, tidak berdasar dari AD/ART, maka kami nyatakan sikap menolak hasil Musda itu,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Bambang, saat Musda digelar di Surabaya, hampir 90 persen kader DPD Golkar Kota Malang melakukan walkout. Meski demikian Musda XI tetap dilanjutkan dan terpilih Djoko Prihatin.
“Kami segel kantor sampai batas waktu tidak ditentukan. Kami akan konsolidasi mulai bawah tingkat akar untuk menyelamatkan Golkar Kota Malang,” tukasnya.






