
MALANG -Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi tidak mempersoalkan jika ada rekanan dari luar mengerjakan proyek di kabupaten Malang. Menurutnya mekanisme yang diberlakukan pada pengadaan barang dan jasa saat ini sudah melalui ketentuan dan regulasi yang ada, yakni melalui mekanisme open bidding atau lelang terbuka secara online.
Darmandi menanggapi rekan separtainya Abdul Qodir yang menyoroti kehadiran kontraktor luar Kabupaten Malang yang kian marak.
Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, ini meminta eksekutif dan legislatif untuk menertibkan rekanan atau kontraktor luar daerah yang masuk ke Kabupaten Malang dalam mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.
“Bnyak kontraktor dari luar Malang yang mendapat pekerjaan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Malang, dapat mengancam keberadaan kontraktor daerah,” kata dia.
Darmadi menegaskan sistem online memungkinkan rekanan dari luar bisa kerja di mana saja.
“Itu sistemnya online, dan siapa saja bisa ikut (tender). Kita tidak bisa membatasi. Kalaupun dibatasi, yang dikhawatirkan akan berbenturan dengan regulasi dan aturan yang dijadikan acuan,” ucapnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (2/8).
Darmadi menjelaskan, jika memang ada wacana seperti itu, terutama jika mengarah pada hal untuk melindungi kontraktor asal Malang, maka sudah tentu harus ada payung hukumnya. Apalagi, jika wacana tersebut harus dituangkan melalui aturan di dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup).
“Ya kalau mau dilakukan harus ada payung hukumnya. Kalau misalnya diatur dalam Perbup, itu kan secara teknis, tetap harus sesuai dengan regulasi yang saat ini digunakan,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Darmadi, jika dilakukan pembatasan, dikhawatir malah jadi masalah kalau berbenturan dengan peraturan yang ada. Untuk itu diperlukan pengkajian.
“Tetap akan kita kaji, agar bisa memberdayakan rekan-rekan kita yang juga bergelut di UMKM. Kalau untuk Perda, DPRD juga harus terlibat, tapi kalau Perbup, itu ranahnya Kepala Daerah,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang berhasil di himpun oleh Mvoice, selain pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara open bidding atau lelang terbuka secara online, pembagian proyek penunjukan langsung (PL) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten juga dikeluhkan para rekanan atau kontraktor.
Dikarenakan, dalam pembagian proyek PL tersebut, ditengarai telah dimonopoli oleh kelompok tertentu sebagai koordinator dalam pembagian proyek PL tersebut.






