Relokasi Jalan Pasar Gadang Molor, Inu Tanggapan Komisi C DPRD Kota Malang

Relokasi Jalan Pasar Gadang Molor, Inu Tanggapan Komisi C Dprd Kota Malang

 

MALANG – Molornya pengerjaan proyek jalan di kawasan pasar Gadang yang awalnya dijadwalkan mulai bulan April 2026, namun molor menjadi bulan Mei 2026 mendatang.

Kemoloran itu tampaknya menjadi perhatian publik.

Bahkan, Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang yang membidangi pembangunan, mencakup infrastruktur, perhubungan, lingkungan hidup, dan tata ruang angkat bicara.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, H. Akhdiyat Syabril Ulum meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat, dan para pedagang Pasar Gadang saling bersinergi agar pelaksanaan pembangunan jalan di kawasan pasar tersebut dapat segera terlaksana.

“Jadi, kami meminta semua pihak baik dari jajaran pemkot maupun jajaran pedagang Pasar Gadang untuk dapat segera melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama yaitu segera dilakukan pengosongan area yang telah disepakati,” pintanya, politikus partai PKS, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/4/2026)

Baca Juga :  Plt. Bupati Apresiasi Kerjasama Peluncuran Program PASTI di Kabupaten TTU

Selain itu, Ulum menegaskan, Pemkot Malang juga harus tegas supaya pelaksanaan proyek tidak mengalami kemoloran dari jadwal, dan diperlukan percepatan relokasi, lantaran pembangunan fisik membutuhkan tahapan panjang.

“Kalau lihat kondisi jalan di Pasar Gadang cukup memprihatinkan, jalan itu memiliki peran yang cukup vital bagi masyarakat Kota Malang. Jangan sampai terlambat, tahapan pembangunan itu butuh waktu,” jelasnya.

Dengan begitu, Ulum menegaskan, bahwa pihaknya mendorong Pemkot Malang untuk segera melakukan tindakan, agar efek dari keterlambatan pengosongan ini dapat diminimalisir, demi kepentingan masyarakat.

“Kami mendorong pemkot untuk segera melakukan tindakan berupa penegakan peraturan supaya apa yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

“Dengan demikian, kondisi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat karena padatnya arus lalu lintas, tidak tertata-nya para pedagang dapat segera diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Bone Perkuat Perang Melawan Rokok Ilegal, Sosialisasi dan Langkah Strategis Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu menjelaskan, dinamika di lapangan turut memengaruhi kesiapan proyek. Salah satunya adalah adanya aspirasi pedagang terkait pemasangan pagar di area pasar yang kemudian diakomodasi melalui penyesuaian Detail Engineering Design (DED).

“Kami harus meninjau dan menyesuaikan desainnya. Prinsipnya, aspirasi pedagang tetap diakomodasi selama tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan,” tukasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts