Komisi D DPRD Kota Malang Soroti Layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Komisi D Dprd Kota Malang Soroti Layanan Bpjs Kesehatan Di Rumah Sakit

Kota Malang – Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengalami kendala dan mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia.

Anggota Komisi D, DPRD Kota Malang, Asmualik merasa prihatin atas kendala layanan BPJS Kesehatan yang mengakibatkan seorang Ibu meninggal dunia akibat mengidap penyakit tumor otak.

“Saya sangat prihatin atas meninggalnya seorang pasien yang divonis mengidap tumor otak, yang terkendala layanan BPJS Kesehatan sejak bulan lalu (Agustus 2025),” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/9/2025).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang ini menjelaskan, sebenarnya pihak Rumah Sakit sering dihadapkan pada posisi dilema antara aturan BPJS dan sisi kemanusiaan.

“Jadi, kasus ini sebagai bukti nyata atas regulasi yang memberatkan keluarga pasien, karena sulitnya mengakses Layanan Kesehatan, meski sudah membayar iuran BPJS,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Asmualik, Komisi D DPRD Kota Malang telah melakukan hearing dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota setempat atas keluhan dari masyarakat

Baca Juga :  Karnaval Ikut Meriahkan HUT Kota Kefamenanu

Menanggapi hal ini, Asmualik menyampaikan keprihatinannya. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang itu menyebut banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan layanan BPJS Kesehatan.

“Kemarin kami sudah hearing dengan pihak terkait yang menangani, tentang dari Dinas Kesehatan maupun rumah sakit yang ada di Kota Malang itu juga. Ternyata dari rumah sakit pun juga ada kendala karena adanya regulasi,” jelasnya.

Regulasi itu, tambah Asmualik, salah satunya yang mewajibkan suhu tubuh pasien mencapai 40 derajat untuk bisa ditanggung BPJS, hal itu membuat rumah sakit sering terjepit, karena jika memaksakan menerima pasien di luar aturan tersebut, maka rumah sakit berpotensi tidak mendapat pembayaran dari BPJS.

“Regulasi itu sangat memberatkan rumah sakit, jika dilanggar akan menimbulkan tagihan yang tidak tertagih di rumah sakit, khususnya milik pemerintah, karena tetap melayani pasien atas dasar kemanusiaan,” ulasnya.

Baca Juga :  Gerindra Target BerAmal Kuasai Bagian Utara 

Untuk itu, Asmualik berjanji, akan membawa perkara tersebut ke tingkat pusat melalui fraksi PKS, karena anggota DPR RI dari fraksinya juga duduk di Komisi IX bidang kesehatan.

“Kebijakan BPJS itu dinilai merugikan pasien, harus segera dievaluasi. Kita akan upayakan untuk menyampaikan permasalahan ini bisa sampai ke pusat agar ini ada perubahan kebijakan dari BPJS, karena jika itu terjadi, maka bisa mengganggu keberlangsungan keuangan rumah sakit,” tegasnya.

Oleh karena itu, tambah Asmualik, pihaknya akan terus mengumpulkan data dari masyarakat dan rumah sakit untuk memperkuat dorongan perubahan kebijakan.

“Ini kebijakan yang sangat berbahaya. Terbukti beberapa pasien akhirnya meregangkan nyawa karena satu kebijakan ini,” tandasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts