Koperasi Rasa Mandiri Diduga Menahan Ijzah dan SHM Karyawan

Koperasi Rasa Mandiri Diduga Menahan Ijzah Dan Shm Karyawan
Ist

KOTA BATU, 16 Oktober 2025 – Sebuah kasus dugaan penahanan ijazah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) karyawan terjadi di Koperasi Rasa Mandiri, Kota Batu. Muhamad Irfan Fauzi, mantan pekerja koperasi, mengaku diminta menyerahkan ijazah dan SHM saat pertama kali bekerja pada akhir 2022.

Irfan mengungkapkan bahwa ia diminta menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada N, yang disebut sebagai juragan. Selama bekerja, Irfan menerima upah dengan nominal maksimal Rp1,5 juta per bulan. Namun, sejak April 2024, ia tidak lagi menerima upah dengan alasan adanya tagihan macet.

Ketika Irfan meminta agar ijazah dan SHM-nya dikembalikan setelah berhenti bekerja, pihak koperasi meminta agar ia menyelesaikan tagihan nasabah yang macet. Irfan kemudian melaporkan kasus ini ke pengacara.

Baca Juga :  Ukir Prestasi di Hari Pendidikan Nasional, Hj. Rosnawati Antar SMPN 2 Awangpone Raih Juara I Lomba Kebersihan

Kuasa hukum Irfan, Rohmat Basuki dan Andi Rachmanto telah melakukan somasi dan bertemu dengan pihak kuasa hukum koperasi. Namun, pihak koperasi tetap enggan mengembalikan ijazah dan SHM dengan dalih agar Irfan menunjukkan satu persatu nasabahnya.

Pengacara Rohmat menyatakan bahwa tindakan koperasi tersebut tidak dibenarkan menurut hukum, dan akan berproses hukum baik secara pidana maupun ketenagakerjaan. “Kami sangat menyesalkan peristiwa ini, tidak dibenarkan menurut hukum maupun aturan apapun pemberi kerja menahan ijazah atau SHM karyawan,” ungkap Rohmat, Kamis (16/10).

Kasus ini masih dalam proses hukum, dan pihak koperasi belum memberikan komentar resmi. Namun, pengacara Irfan menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.

Baca Juga :  Polisi Periksa Para Saksi atas Kasus Dugaan Penggelapan Cawabup Malang
Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts