Korban Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Mengalami Trauma

IMG 20211214 WA0025 - Zonanusantara.com
Kuasa hukum
IMG 20211214 WA0025 - Zonanusantara.com
Djuanto

MALANGKOTA – Korban kasus pengeroyokan anak dibawah umur di Kota Malang masih mengalami trauma. Korban menangis saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Selasa (14/12).

Dihadapan majelis hakim, korban didampingi ibunya keluar dari ruang sidang. Mengenakan dress dan hijab berwarna biru kelasi, tampak terseok-seok dan dibantu berjalan dengan ibunya ke mobil untuk ditenangkan.

Padahal, hakim sudah memutuskan sesuai kemauan kuasa hukum korban untuk memisahkan tempat sidang antara pelaku dan korban.

Hakim pun sempat menunda agenda sidang sekitar dua jam lebih hingga korban datang kembali ke ruang persidangan sekitar pukul 17.15 WIB.

Read More
Baca Juga :  Ciptakan Peluang Kerja Bagi Alumni dan Masyarakat Umum, SMK Negeri 2 Bone Gelar Job Fair

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Djuanto mengatakan, agenda hari ini memang persidangan. Hal ini diketahuinya setelah upaya diversi yang digelar Selasa (14/12/2021) pagi, gagal.

Persidangan anak di bawah umur memang sifatnya maraton atau dipercepat.

“Kalau agendanya apa hari ini saya belum tahu. Yang jelas maraton perkara anak ini karena sangat terbatas waktunya. Karena setengahnya orang dewasa. Hakim hanya diberikan waktu 15 hari untuk putusan tapi kalau gak selesai nanti bisa ditambah 30 hari jadi 45 hari,” kata dia.

Ancaman hukumannya pun, para pelaku itu adalah setengah dari hukuman orang dewasa.

“Jika orang dewasa nanti dihukum 15 tahun ya nanti kalau anak-anak ini setengahnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Jombang Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pupuk Bersubsidi

Awak media pun telah mencoba mewawancara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Namun saat selesai persidangan yang bersangkutan bisa memberikan keterangan.

“Jangan sekarang ya, nanti saya izin atasan dulu,” singkatnya.

Dalam persidangan kali ini, dari pantauan wartawan awalnya hakim memanggil lima pelaku pengeroyokan beserta perwakilan keluarga pelaku. Hakim menyidang kelimanya sejak sekitar pukul 14.15 hingga 15.30.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan korban serta orang tua korban sejak sekitar pukul 16.00 hingga 17.50 WIB.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *