BONE–KPU Kabupaten Bone menggelar sosialisasi pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bone tahun 2024. Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Watampone pada Selasa malam, 7 Mei 2024, dibuka langsung oleh Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Abd Azis.
Azis menjelaskan bahwa KPU mematuhi regulasi yang berlaku. Kegiatan sosialisasi yang digelar malam itu merupakan bagian dari tahapan pilkada. Calon perseorangan dapat mulai mengumpulkan dukungan mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus.
“Untuk syarat dukungan calon perseorangan, bakal calon bupati yang akan maju harus mengumpulkan minimal 7,5 persen dukungan KTP yang tersebar di 14 kecamatan. Jadi, minimal 44 ribu lebih KTP harus dikumpulkan dan akan diverifikasi secara detail oleh KPU,” ungkap Azis.
Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Zainal, menyampaikan bahwa jadwal serta tahapan bagi calon kepala daerah perseorangan di Kabupaten Bone telah dimulai.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai sejak Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
Menurut Zainal, calon Bupati-Wakil Bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Bone wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal sebanyak 44.084 atau setara dengan 7,5 persen dari total jumlah wajib pilih di Kabupaten Bone.
“Persyaratan tersebut mengacu pada total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bone yang mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu,” ujarnya.
Zainal juga menekankan bahwa dukungan tersebut harus tersebar minimal di 14 kecamatan di Bone.
Berikut adalah tahapan bagi Calon Perseorangan:
5 Mei 2024 – 7 Mei 2024: Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman).
8 Mei 2024 – 12 Mei 2024: Penyerahan dukungan syarat calon.
13 Mei 2024 – 29 Mei 2024: Verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota.
27 Mei 2024 – 29 Mei 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
5 Mei 2024 – 30 Mei 2024: Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota ke PPS.
24 Juni 2024 – 30 Juni 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi, serta rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada 17 Juni 2024 – 23 Juni 2024.
1 Juli 2024 – 7 Juli 2024: Perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.
8 Juli 2024 – 20 Juli 2024: Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2 Juli 2024 – 25 Juli 2024: Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota ke PPS.
8 Agustus 2024 – 19 Agustus 2024: Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala daerah.
8 Agustus 2024 – 14 Agustus 2024: Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
3 Agustus 2024 – 7 Agustus 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan.
Dengan demikian, proses seleksi calon kepala daerah perseorangan untuk Pilkada Bone 2024 sudah memasuki tahap-tahap penting untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di daerah tersebut. (*)