BONE–Pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bone Sulawesi Selatan berhasil mengamankan lima orang buronan dalam kasus Tindak Pidana Perikanan dari Kejaksaan Negeri Fakfak. Kelima orang tersebut merupakan warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yaitu Lel. Mahmud, Lel. Al Ihlas Alias Allu, Lel. Amri, Lel. Semmang Alias Arman, dan Lel. Saenuddin Alias Sainuddin. Mereka diamankan di kediaman Lel. Mahmud di Tippulue Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan secara persuasif.
Para terdakwa telah dijatuhi vonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1930 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 September 2019, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/PID SUS-PRK/2018/PT.JAP tanggal 25 Januari 2019, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN.Ffk tanggal 29 November 2018. Mereka terbukti bersalah karena memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sejak divonis oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019, para terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan tidak menunjukkan itikad baik, menyulitkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Fakfak untuk melakukan eksekusi. Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang kemudian menetapkan mereka sebagai buronan Kejaksaan RI. Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone segera bergerak setelah menerima informasi, berhasil mengamankan para DPO.
Pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 05.50 Wita, kelima orang DPO tersebut diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Bandara Udara Rendani Manokwari, Papua Barat. Mereka akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Pabar dan Kejari Fakfak untuk melaksanakan putusan Majelis Hakim. Para terdakwa akan dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani pidana penjaranya yang telah inkrah.
Terkait dengan kasus ini, terdapat 12 orang dalam daftar pencarian orang, dimana 5 orang telah diamankan, sementara 7 orang lainnya masih buron. Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Ahmad Jazuli, meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Kajari Bone menghimbau kepada seluruh buronan yang ditetapkan DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.