Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tujuh unit mobil ambulans Public Safety Center (PSC) tahun anggaran 2022 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kini resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini menandakan adanya temuan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 8,4 miliar tersebut.
Sebelumnya, penyidik dari korps Adhyaksa telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di kantor Dinkes Kabupaten Malang pada Kamis (8/7/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sedikitnya 50 bendel dokumen administrasi yang diduga kuat berkaitan erat dengan proses pengadaan ambulans PSC tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi naiknya status perkara tersebut, Bupati Malang, HM Sanusi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan akan bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri.
“Masalah itu sudah ditangani di kejaksaan, jadi kami ikuti saja seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Sanusi Rabu (15/7/2026).
Sanusi menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, serta jajarannya terkait teknis pengadaan tersebut.
“Berdasarkan laporan lisan yang saya terima Dinkes bersikukuh bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, dan prosedur,” tambah Sanusi.
Meskipun telah menerima penjelasan internal, Pemkab Malang menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan di lapangan.
Mengenai kemungkinan pemberian pendampingan hukum bagi pejabat Dinkes yang diperiksa, Sanusi menyatakan hal tersebut masih dalam evaluasi.
Untuk memastikan koordinasi tetap berjalan efektif, Pemkab Malang telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) dan bagian hukum untuk melakukan pengawalan intensif.
“Ya, lihat nanti bagaimana perkembangannya di lapangan. Yang jelas, masalah koordinasi dan tindak lanjut ini nantinya akan dikawal langsung oleh Pak Sekda (Budiar) dan Bagian Hukum Setda,” pungkas Sanusi.






