Tembok Pemisah Griyashanta Runtuh: Jalan Tembus Terbuka, Ketidaktegasan Satpol PP Kota Malang Disorot

Tembok Pemisah Griyashanta Runtuh: Jalan Tembus Terbuka, Ketidaktegasan Satpol Pp Kota Malang Disorot

Kota Malang, ZonaNusantara – Polemik berkepanjangan terkait pembangunan jalan tembus di kawasan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, akhirnya mencapai titik kulminasi.

Pada Selasa (14/7/2026), tembok pembatas yang selama ini membelah wilayah RW 12 Perumahan Griyashanta dan RW 9 resmi rata dengan tanah.

Eksekusi pembongkaran ini menjadi babak akhir dari serangkaian drama penolakan yang sempat memanas.

Kendati upaya penghadangan oleh segelintir warga sempat terjadi pada Senin (13/7/2026), tembok tersebut tidak mampu bertahan lama.

Kini, akses jalan sepanjang 500 meter dengan lebar 12 meter telah terbentang, menghubungkan kedua kawasan dan mulai dilintasi oleh hiruk-pikuk kendaraan roda dua maupun empat.

Kehadiran jalan tembus ini membawa angin segar bagi mobilitas warga, terutama para siswa SMP Negeri 18 Kota Malang yang bermukim di kawasan RW 12.

Bagi mereka, akses ini bukan sekadar beton dan aspal, melainkan pemangkasan jarak yang signifikan demi efisiensi mobilitas pendidikan.

Namun, di balik lancarnya lalu lintas yang kini memadati ruas jalan tersebut, terdapat catatan kritis mengenai proses pembukaannya yang dinilai sarat dengan kegamangan birokrasi.

Baca Juga :  Orang Tua Diminta Jangan Abai Pada Minat Anak

Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menyoroti tajam lambatnya eksekusi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang. Menurutnya, status lahan dan tembok tersebut seharusnya sudah jelas sejak awal.

“Secara aturan dan hukum, status tembok dan lahan tersebut adalah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang didukung oleh Pemerintah Kota Malang sesuai dengan Perda RTRW. Lahan itu sudah serah terima, artinya sudah menjadi domain publik,” tegas pria yang akrab disapa Angga.

Angga memberikan kritik keras terhadap peran Kasatpol PP Kota Malang dalam menangani polemik ini.

Ia menilai, pihak otoritas keamanan wilayah terkesan “melempem” dan gagal menunjukkan taringnya sebagai penegak peraturan daerah.

“Hanya saja, Pemerintah Kota Malang, melalui petugasnya yakni Kasatpol PP, kurang tegas dalam melaksanakan Perda. Keberanian dan ketegasan dalam mengeksekusi aturan di lapangan terkesan lemah. Sebagai pimpinan Satpol PP, ini adalah preseden kurang baik dalam penegakan hukum di Kota Malang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dugaan Monopoli dan Pengondisian Proyek Pemkab, Inspektorat Didesak Klarifikasi 

Pembongkaran ini menjadi ironi sekaligus pelajaran penting bagi Pemkot Malang. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik berhasil diselesaikan.

Namun, di sisi lain, berlarut-larutnya masalah ini menunjukkan adanya celah dalam ketegasan aparatur sipil dalam menjalankan fungsinya.

Masyarakat kini telah menikmati manfaat akses jalan tersebut, namun pertanyaan besarnya tetap tertinggal di meja birokrasi.

Mengapa diperlukan polemik dan aksi penghadangan sebelum negara hadir untuk menegakkan aturan yang sudah jelas tertuang dalam regulasi?.

Kasus Candi Panggung menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan di instansi penegak Perda Kota Malang untuk lebih berani, solutif, dan tidak terkesan membiarkan konflik berlarut hanya karena ketidakberanian mengambil langkah eksekusi.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts