Kota Malang, ZonaNusantara – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Kota Malang kini berada di titik nadir kepercayaan publik.
Polemik mencuat setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kota Malang secara sepihak membatalkan CV. VIVA TUNGGAL sebagai pemenang tender, dan menggantinya dengan CV. REXA BANGUN UTAMA.
Langkah ini memicu perlawanan keras dari pihak CV. VIVA TUNGGAL yang menilai tindakan tersebut cacat hukum dan sarat dengan penyalahgunaan wewenang.
Dalam surat tanggapan somasi bernomor 000.3/1916/35.73.402.018/2026 yang diteken Direktur RSUD Kota Malang, dr. Rina Istarowati, tertanggal 9 Juli 2026, pihak rumah sakit berupaya melegitimasi pembatalan tersebut dengan berpegang pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
RSUD Kota Malang mengklaim bahwa pembatalan dilakukan karena adanya temuan lapangan terkait vendor pendukung CV. VIVA TUNGGAL, yakni PT. Zah Zah Utama Indonesia. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi tertanggal 29 Juni 2026, RSUD mengklaim tidak menemukan keberadaan kantor PT. Zah Zah Utama Indonesia di alamat yang tertera dalam dokumen.
Pihak RSUD berdalih bahwa temuan “tidak wajarnya harga” dan ketidakmampuan memverifikasi domisili vendor pendukung menjadi dasar untuk menggugurkan pemenang, merujuk pada ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak.
Namun, pembelaan tersebut justru menjadi bumerang. Perwakilan CV. VIVA TUNGGAL, Achmad Amiruddin, secara tajam menyoroti peran Konsultan Pengawas dalam proses ini.
Amiruddin menegaskan bahwa keterlibatan Konsultan Pengawas dalam melakukan “investigasi” lapangan terhadap vendor pendukung adalah bentuk penyimpangan fungsi yang fatal.
“Secara regulasi, tugas konsultan pengawas itu terbatas pada kajian teknis, perubahan kontrak, atau shop drawing. Jika mereka sampai melakukan penjustifikasian terhadap eksistensi perusahaan vendor, itu bukan lagi ranah mereka. Ini adalah upaya untuk melampaui kewenangan,” tegas Amiruddin.
Baginya, tindakan Konsultan Pengawas yang melakukan “justifikasi teknis” untuk mendiskualifikasi penyedia adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
Ada dugaan kuat bahwa fungsi konsultan telah didorong melampaui tupoksinya (tumpang tindih kewenangan) demi menjustifikasi penggantian pemenang tender secara sepihak.
Tudingan adanya “permainan” dalam pengadaan ini semakin menguat. Mengapa sebuah proses yang seharusnya berlandaskan pada administrasi tender yang baku, justru berujung pada investigasi lapangan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki wewenang untuk itu?
Jika klaim RSUD mengenai regulasi LKPP adalah benteng pertahanan mereka, maka argumen pihak CV. VIVA TUNGGAL mengenai “penjebakan” prosedural adalah bom waktu yang bisa mendelegitimasi seluruh proses tender tersebut. Pertanyaan besarnya kini bukan lagi soal apakah vendor ditemukan atau tidak.
Publik kini menanti transparansi dari Inspektorat Kota Malang maupun pihak berwenang lainnya untuk membedah apakah pembatalan ini memang didasari atas alasan objektif, atau sekadar skenario yang disetir oleh tangan-tangan yang tidak terlihat untuk memuluskan pihak tertentu.






