Melawan Keputusan RSUD Kota Malang: CV VIVA TUNGGAL Bongkar Kejanggalan Proses Pengadaan

Melawan Keputusan Rsud Kota Malang: Cv Viva Tunggal Bongkar Kejanggalan Proses Pengadaan

Kota Malang, ZonaNusantara – Proses pengadaan jasa konstruksi di RSUD Kota Malang kini berada di tengah sorotan tajam.

Keputusan manajemen rumah sakit yang membatalkan secara sepihak Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) terhadap CV VIVA TUNGGAL memicu ketegangan yang kini berlanjut ke ranah hukum.

Konflik memuncak setelah Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum KRESNA OF SUARDANA LAW, yang bertindak selaku kuasa hukum CV VIVA TUNGGAL, melayangkan keberatan resmi pada 4 Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas tindakan RSUD yang dianggap melangkahi prosedur.

Sebagai respons atas keberatan tersebut, RSUD Kota Malang menerbitkan surat klarifikasi resmi pada 9 Juli 2026.

Direktur RSUD Kota Malang, dr. Rina Istarowati, menegaskan bahwa kebijakan pembatalan tender dilakukan berdasarkan temuan objektif dengan mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Manajemen RSUD memaparkan tiga poin krusial yang mendasari keputusan pembatalan karena berdasarkan laporan Konsultan Pengawas (No. 027/Justek.KOPKAR-VI/2026), harga penawaran dinilai berisiko mengorbankan kualitas hasil pekerjaan konstruksi.

Sebab, berdasarkan investigasi lapangan pada 29–30 Juni 2026 ditemukan bahwa alamat PT. Zah Zah Utama Indonesia selaku vendor pendukung material CV VIVA TUNGGAL tidak sesuai dengan dokumen.

Baca Juga :  Cara Unik Rayakan HUT RI di Mako Watampone, Personel Brimob Bone Bertanding dengan Daster dan Perlengkapan Taktis

Lokasi tersebut diketahui telah berganti penyewa sejak tahun 2025, yang mengakibatkan alamat yang tidak valid, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyimpulkan bahwa keabsahan surat dukungan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Merujuk pada Instruksi Kepada Peserta (IKP) angka 40.16 dan 40.17, pihak RSUD mengklaim bahwa PPK memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan SPPBJ apabila ditemukan data yang tidak sesuai atau kesepakatan kontrak tidak tercapai.

Di sisi lain, perwakilan CV. VIVA TUNGGAL, Achmad Amiruddin, menepis argumen RSUD dan justru menyoroti adanya dugaan cacat administratif dalam proses tersebut.

Fokus perlawanan mereka terletak pada dugaan bahwa PPK RSUD Kota Malang telah melampaui kewenangannya (abuse of power).

Achmad lebih menekankan pelanggaran terhadap poin 39.7 dalam Dokumen Pemilihan. Aturan tersebut mewajibkan PPK untuk menyampaikan bukti kuat kepada Pokja Pemilihan apabila tidak sependapat dengan hasil penetapan pemenang.

Jika kesepakatan tetap tidak tercapai, keputusan akhir seharusnya diambil oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam durasi maksimal enam hari kerja.

Baca Juga :  Wali Kota Batu Pimpin Rakor Optimalisasi Kinerja Perangkat Daerah

“Pembatalan dilakukan sepihak, kemudian langsung menunjuk CV. REXA BANGUN UTAMA sebagai pengganti tanpa melalui mekanisme koordinasi yang diatur dalam dokumen pemilihan,” ungkap perwakilan CV. VIVA TUNGGAL, Achmad Amiruddin dengan nada tegas.

Sengketa ini semakin kompleks dengan hadirnya CV. REXA BANGUN UTAMA sebagai vendor pengganti dalam proyek tersebut.

Langkah penunjukan ini dipandang sebelah mata oleh pihak CV VIVA TUNGGAL sebagai tindakan terburu-buru yang mengabaikan prosedur hukum dan koordinasi yang semestinya.

Hingga berita ini diturunkan, sengketa pengadaan konstruksi di RSUD Kota Malang masih menggantung dan menjadi perhatian publik, mengingat transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi taruhan utama dalam proyek publik di rumah sakit daerah tersebut.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts