Kota Batu – Wali Kota LIRA Kota Batu, Rudi Cahyono, mengancam akan melaporkan dugaan pengerukan sungai ke Aparat penegak hukum (APH) bila ditemukan ada kerusakan lingkungan. Ancaman Rudi Cahyono disampaikan saat melakukan sidak ke lokasi pengerukan sungai di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Rabu (20/8/2025).
Dalam sidak tersebut, Rudi Cahyono juga menemui Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi. “Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kerusakan lingkungan, LIRA akan melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tandasnya.
Dalam pertemuan itu Kepala Desa Pesanggrahan meminta agar sungai tersebut dikembalikan seperti semula. Namun, Rudi Cahyono menekankan bahwa meskipun sungai harus dikembalikan, tetap ada sanksi yang harus diterapkan.
“Kita sidak ini bukan sekadar sidak saja, tetapi harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Rudi Cahyono, juga menegaskan bahwa setelah melakukan kajian dan verifikasi, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib secara tertulis.
Diketahui kasus pengerukan alur sungai diduga dilakukan Kusuma Pinus. Hasil investigasi wartawan dilapangan menemukan dua alat berat di lokasi. Namun setelah beritanya viral dua alat berat tersebut sudah dipindahkan ke tempat lain.
Sejumlah aktivis lingkungan hidup mengecam Kusuma Pinus yang melakukan aktivitas di sungai tanpa memiliki dokumen resmi atau perijinan dari dinas terkait.






