Kota Malang, ZonaNusantara – Proyek rehabilitasi dan penataan jalan di kawasan ekonomi strategis Pasar Induk Gadang, Kota Malang, menuai sorotan tajam. Selain capaian progres fisik yang dinilai lambat, proyek yang dibiayai anggaran negara ini juga diterpa isu minimnya transparansi publik.
Berdasarkan data kontrak, proyek penataan jalan ini memiliki durasi pengerjaan maksimal 172 hari kalender dan ditargetkan tuntas sepenuhnya pada 30 November 2026.
Namun, hingga awal Oktober 2026, realisasi pekerjaan fisik baru menyentuh angka 38 persen, yang meliputi pengecoran badan jalan serta pembangunan saluran drainase.
Polemik semakin mengemuka terkait keterbukaan informasi di lokasi pengerjaan.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (10/10/2026) menunjukkan adanya aktivitas penggalian dan pengecoran yang berlangsung di dua segmen jalan terpisah.
Anehnya, pelaksana proyek hanya memasang satu papan nama informasi.
Kondisi tersebut memicu spekulasi dan kekhawatiran warga sekitar akan munculnya ‘proyek siluman’, istilah untuk pengerjaan fisik tanpa kejelasan dokumen dan izin legal.
“Aturannya jelas, setiap proyek yang bersumber dari uang negara wajib memasang papan nama sebagai bentuk transparansi kepada publik. Kalau ada dua pekerjaan tapi cuma satu papan, patut diduga yang satu tidak berizin atau proyek siluman,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (10/10/2026).
Menanggapi kejanggalan tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menegaskan bahwa pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak yang diatur oleh hukum.
Beberapa regulasi yang melandasinya yakni UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri PUPR terkait persyaratan teknis bangunan dan infrastruktur.
Pria yang akrab disapa Angga ini menilai, praktik penggunaan satu papan informasi untuk dua titik pengerjaan berpotensi menjadi celah untuk menyamarkan nilai anggaran, spesifikasi teknis, hingga volume pengerjaan yang sebenarnya.
“Kontraktor yang melanggar ketentuan ini terancam sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga sanksi sosial karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran negara,” tegas Angga.
Melihat sisa waktu pengerjaan yang kian mempet serta kejanggalan di lapangan, masyarakat mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang maupun kontraktor pelaksana proyek belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait keterlambatan dan dugaan pelanggaran transparansi ini.






