MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua

Mk Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua

Mk Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua

KUPANG, — Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan bupati Orient Riwu Kore-Thobias Uly di Pilkada Sabu Raijua 2020.

Keputusan pembatalan itu dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan pilkada Sabu Raijua yang digelar di MK, live streaming,  Kamis (15/4/2021).

Sesuai bukti-bukti yang disampaikan oleh MK, di antaranya Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor Amerika sejak 2007-2017 dan diperpanjang dari 2017-2027.

“Paspor nomor 57490486 yang berlaku 10 juli 2017 – 9 Juli 2027, sebelumnya paspor nomor 430562714 yang dikeluarkan 11 Agusut 2007-10 Agusut 2017,” kata Saldi Isra.

Dengan dibatalkannya kemenenangan Orient, otomatis wakil bupati terpilih Thobis Uly juga gugur.

Baca Juga :  Pengamat Politik Aksi Saling Lapor Bisa Dimanfaatkan Paslon Independen

MK menetapkan pilkada Sabu Raijua digelar ulang dalam tempo satu bulan dan hanya diikuti dua pasangan calon Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 03.***

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts