Muncul Minimarket Dekat Pasar, LIRA Siap Pelototi Penerbitan Perijinan

Muncul Minimarket Dekat Pasar, Lira Siap Pelototi Penerbitan Perijinan

Kota Malang – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur nyatakan kesiapannya untuk memelototi perizinan minimarket se Kota Malang, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak mengambil langkah progresif atas menjamurnya minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional.

Hal itu disampaikan Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/6/2025).

Menurut Didik (Sapaan akrab M. Zuhdy Achmadi) menjamurnya minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional tersebut dinilai memicu ruang persaingan yang tidak seimbang, untuk itu dirinya meminta kepada Pemkot Malang untuk segera mengambil langkah progresif.

“Jika tidak belum ada langkah progresif dari Pemkot Malang, maka saya akan meminta Bupati dan Wali Kota LIRA, untuk berkolaborasi ikut memelototi perizinan minimarket itu,” ucapnya.

Terlebih, lanjut Didik, berdirinya minimarket tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang 13 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa berdirinya minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

“Perda itu sudah benar, supaya tidak menciptakan ruang persaingan yang tidak seimbang, dan saat ini ada minimarket di dekat pasar itu berjajar tiga, itu terlihat persaingan sudah tidak dengan penjual lokal lagi, sudah persaingan antar minimarket,” jelasnya.

Baca Juga :  LIRA Ancam Lapor APH Bila Ditemukan Kerusakan Lingkungan 

Untuk itu, Didik menegaskan, bahwa LIRA berkomitmen untuk turut mengawal pergerakan ekonomi masyarakat. Salah satunya seperti yang telah dilakukan melalui aktivitas perdagangan di seluruh pasar rakyat se Kota Malang.

“Di era modernisasi ini, produk apa yang tidak bisa ditemukan di minimarket. Ikan segar, beras, minyak goreng, bahkan cabai hingga bumbu dapur pun turut disediakan di minimarket. Sedangkan biasanya, barang-barang itu bisa didapat masyarakat di toko kelontong,” urainya.

Sebenarnya, Didik menjelaskan, secara prinsip, LIRA mendukung program pemerintah untuk menggeliatkan investasi di Kota Malang, termasuk pada berdirinya minimarket. Apalagi, jika keberadaannya turut memberikan dampak positif, seperti terbukanya lapangan pekerjaan.

Namun, alangkah baiknya jika hal tersebut turut dapat dioptimalkan untuk memberikan dampak terhadap hal lain. Misalnya, memberikan dampak ekonomi dengan memberikan ruang bagi produk UMKM lokal agar dapat turut berkembang.

“Tentu kan bisa dilakukan penataan lebih matang. Agar berjalannya tetap seimbang antara pelaku usaha lokal, UMKM dan produk-produk industri besar yang dijual di minimarket,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasar Rakyat Terjepit, Perda Dipertanyakan, SAPMA Bone Ajukan RDPU ke DPRD

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, ada beberapa minimarket yang yang melanggar Perda Kota Malang nomor 13 tahun 2019, yang mengatur berdirinya minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

Namun, ada beberapa minimarket seperti Indomaret Point, Alfamart Bean Spot, Lawson Coffee dan Family Mart yang berdiri di dekat pasar.

Minimarket-minimarket tersebut dalam proses kepengurusan perizinannya ditengarai melalui pihak ketiga yang diketahui berinisial BJ.

BJ tersebut diketahui memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si.

Bahkan, BJ tersebut banyak kalangan menjuluki sebagai Kepala Dinas (Kadis) Swasta, karena diduga Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si. mengikuti kebijakan yang disampaikan oleh Kadis Swasta tersebut dalam kepengurusan perizinan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts