Pasar Rakyat Terjepit, Perda Dipertanyakan, SAPMA Bone Ajukan RDPU ke DPRD

Pasar Rakyat Terjepit, Perda Dipertanyakan, Sapma Bone Ajukan Rdpu Ke Dprd
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Bone resmi melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Pasar Modern Kamis, 17 April 2025.

Langkah ini diambil SAPMA sebagai respon atas perubahan signifikan dalam pasal-pasal krusial yang mengatur eksistensi ritel modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret di wilayah Bone. Terutama, mereka menyoroti perubahan yang terjadi pada Pasal 13 Ayat 1 poin c dan d, yang sebelumnya menetapkan jarak minimal 1.000 meter antara ritel modern dan pasar tradisional, namun kemudian diubah menjadi hanya 100 meter.

“Perubahan ini jelas-jelas melenceng dari aspirasi kami yang sudah kami suarakan sejak tahun 2023. Kami menilai ada indikasi kuat bahwa revisi ini sarat akan kepentingan tertentu,” tegas Taufiqurrahman, Ketua PC SAPMA Pemuda Pancasila Bone, saat ditemui di sela-sela penyampaian aspirasi.

Baca Juga :  Sosok Abah Anton, Calon Wali Kota Yang Terbukti Hidupkan Pasar Tradisional dan Pikirkan Nasib Pedagang

Menurut Taufiq, perubahan jarak tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan pasar tradisional yang menjadi tumpuan ekonomi kerakyatan. “Jika ritel modern berdiri terlalu dekat dengan pasar rakyat, ini jelas akan membunuh pelan-pelan pasar tradisional. Kita butuh aturan yang adil, bukan yang memihak segelintir pelaku usaha besar,” tambahnya.

SAPMA mendesak agar DPRD Kabupaten Bone segera menggelar RDPU yang melibatkan semua pihak terkait, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, pengusaha retail, pedagang pasar tradisional, hingga masyarakat sipil untuk membedah kembali proses penyusunan Perda tersebut secara transparan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, SAPMA mengingatkan bahwa pendirian ritel modern seharusnya merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

Baca Juga :  Abah Anton, Calon Wali Kota Yang Terbukti Hidupkan Pasar Tradisional dan Pikirkan Nasib Pedagang

“Jangan sampai kita menghasilkan produk hukum yang cacat dari segi substansi maupun proses. Kami ingin Perda ini benar-benar hadir sebagai payung hukum yang melindungi kepentingan rakyat kecil,” pungkas Taufiqurrahman.

Aksi ini bukan sekadar gerakan reaktif. SAPMA berharap bahwa DPRD Bone dapat membuka ruang dialog yang sehat, serta menunjukkan keberpihakan nyata terhadap ekonomi kerakyatan dan keberlangsungan pasar rakyat di tengah gempuran kapitalisme ritel modern. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts