Pelanggaran ASN selama Masa Kampanye Nyaris Menembus Angka 1000 Kasus

Pelanggaran Asn Selama Masa Kampanye Nyaris Menembus Angka 1000 Kasus
Agus Pranusinto

JAKARTA, – Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat kasus pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pilkada mencapai
830 kasus. Jumlah ini membuktikan keterlibatan ASN dalam Pilkada sulit dikendalikan.

Hal ini diungkapkan Ketua KASN Prof Agus Pramusinto dalam kegiatan Webinar Netralitas ASN dengan tema “Membangun Netralitas ASN dan Demokrasi di Indonesia” bertempat di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (9/11).

Presiden Indonesian Assosiation of Public Administration (IAPA) ini mengaku angka pelanggaran tersebut diterimanya per 8 November 2020.

Sejumlah nara sumber yang hadir secara virtual antara lain, Prof. Dr. Ir. Nurdin Abdullah, Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu

Dalam rilis yang dikirim Humas KASN menjelaskan kegiatan tersebut guna
memberikan dukungan kepada KASN dalam melaksanakan pengawasannya, terutama pada aspek nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan asas netralitas ASN.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka terus memberikan dukungan kepada KASN
pada kerja pengawasannya, terutama pada aspek nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan asas netralitas ASN,” tulis Riskynta Ginting.

Baca Juga :  Dua Atlet Nasional Kuliah di IBU

Nara sumber lain sebut Rizky, yakni Prof. Dr. Muhammad (Ketua DKPP RI), Prof. Dr. Sangkala (Guru Besar Ilmu Administrasi – Unhas), dan Nurhasni, MA. (Asisten KASN Pengawasan Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN) serta moderator Prof. Dr. Akmal Ibrahim (Koord. IAPA Wilayah Timur).

“Kegaitan Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan yang berlokasi di tujuh Perguruan Tinggi di berbagai wilayah yang sudah disepakati,” ujarnya.

Dikatakan ASN memiliki tanggung jawab moral sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sehingga diperlukan landasan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam menjalankan peran penting tersebut.

“Perguruan tinggi siap menjadi mitra KASN dalam menjaga netralitas ASN,” ungkapnya.

“Perguruan tinggi harus menjadi sandaran dan harapan masyarakat untuk terwujudnya pemilu yang jujur dan adil serta ASN yang netral” sambung Unhas Prof. Dr. Dwia Aries

Baca Juga :  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU Raih Predikat Tertinggi, Kepala Dinas Apresiasi Kinerja Staf

Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah mengatakan hadirnya KASN sangat diharapkan dapat menjaga marwah ASN sebagai profesi yang harusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Netralitas ASN dapat menjamin terwujudnya meritokrasi di Indonesia. Pengawasan netralitas ASN dapat dilaksanakan dengan baik manakala kita bisa berkolaborasi, baik pusat maupun daerah” ungkap Nurdin.

Asisten KASN, Nurhasni menjelaskan kasus
830 ASN yang dilaporkan, 619 ASN telah diberikan rekomendasi untuk diberikan sanksi.

Ia juga menjelaekan bahwa belakangan ini, Kemendagri selaku anggota Satgas ikut mengingatkan PPK agar segera menindaklnjuti rekomendasi KASN.

“Tindaklanjut oleh PPK atas rekomendasi KASN adalah ujung tombak pengawasan netralitas ASN” tegas Nurhasni.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts