Kota Malang – Rencana pembongkaran paksa dinding pembatas wilayah RW 9 dan RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, akhirnya batal dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Malang.
Pasalnya, setelah tarik ulur sekitar tiga jam lebih, tim gabungan dipimpin Satpol-PP Kota Malang akhirnya menarik pasukannya untuk mundur setelah mendapat perlawanan atau dihalang-halangi beberapa warga Griya Shanta yang menolak pembongkaran dinding penghalang tembus Griya Shanta-Candi Panggung.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, pembongkaran dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Pemkot Malang, dan untuk pelaksanaannya ditunda karena situasi di lapangan tidak kondusif.
“Kita tidak menyebutnya gagal, hanya menunda karena kondisi belum memungkinkan. Keselamatan petugas dan warga jadi prioritas,” ucapnya, saat ditemui awak media, Kamis (6/11/2025).
Menurut Heru, pembatalan ini dilakukan karena Satpol-PP Kota Malang lebih mengedepankan keselamatan semuanya baik keselamatan petugas dan juga dari warga.
“Kita tidak mau ada yang luka, jadi kita urungkan, tapi kalau mereka menggugat atau sebagainya kita layani, gugatan tidak menghalangi penertiban,” jelasnya.
Lebih lanjut Heru menegaskan bahwa untuk kondisi saat ini, dirinya telah melaporkan ke pimpinan, pembatalan ini dilakukan karena kondisi petugas yang kurang lebih tiga jam lelah berhadapan dengan warga.
“Jadi, tidak ada istilah kalah menang, kita melihat situasi kondisinya, apa yang terjadi di lapangan ini jadi evaluasi kita,” terangnya.
Akan tetapi, ketika ditanya tentang waktu kapan akan melakukan penertiban dinding pembatas lagi, Heru belum bisa memastikan pembongkaran bakal dilakukan kapan
“Selanjutnya, dalam waktu yang belum ditentukan akan dilakukan penertiban, meski ada benang merahnya tetap kita lakukan pembongkaran itu,” tegasnya.
Sementara, Ketua RW Perumahan Griya Shanta Jusuf Toyib menjelaskan asal muasal gugatan itu karena warga telah berkirim surat ke Wali Kota Malang. Namun tidak diindahkan, tidak bisa berkomunikasi dengan Wali Kota Malang.
“Ya kami tidak menerima dong kalau begini caranya. Saya sebagai perwakilan warga tidak terima semua ini eksekusi seperti itu,” katanya.
Akhirnya, lanjut Jusuf, warga menunjuk kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan.
“Nomor sudah ada, sehingga kasus ini harusnya diselesaikan ke pengadilan dengan hukum bukan semaunya sendiri,” tukasnya.





