
MALANGKOTA – Narkoba jenis sabu seberat 2,3 ons serta ganja 900 gram digagalkan polisi. Selain barang haram tersebut, Satnarkoba Polresta Malang Kota juga mengamankan pelaku, berinisial Dimas alias DA (27).
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, SE, SIK, mengatakan untuk mengungkap kasus tersebut pihaknya menggunakan teknik undercoverbuy atau berpura-pura melakukan pembelian kepada tersangka DA.
“Pada saat itu, Dimas alias DA membawa Narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku,”ungkap Danang Yudanto, Rabu (16/02).
Polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti lainnya di Rumah tersangka di Jalan JA Suprapto Gg. II No.33 Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen Kota Malang.
Tersangka yang merupakan warga Blimbing Malang ini bersama barang bukti digiring ke kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun,” pungkasnya.