
MALANGKOTA – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di tempat kos-kosan ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota).
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayogo mengatakan para tersangka terdiri atas GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35). Komplotan spesialis kendaraan motor di kos kosan ini berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota, atas laporan korban YD (19) dan NA (19).
Keduanya mengaku kehilangan sepeda motor di Rumah Kost Jl. Tlogo Al- Kautsar No.99-A Kec. Lowokwaru Kota Malang (15/11/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Bayu Febrianto Prayogo menjelaskan, tersangka GN diamankan di Polresta Malang Kota sementara empat tersangka lainnya dilimpahkan ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama komplotannya menggunakan mobil hunting mencari sasaran dilokasi kos – kosan di wilayah Malang Kota.
“Saat sasaran sudah di tentukan, pelaku langsung merangsek masuk dan merusak kunci gembok dan kunci kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci letter T yang telah di persiapkan. Selanjutnya di jual ke penadah di daerah Pasuruan,” ujarnya.
Saat ini lanjutnya, ini masih ada dua tersangka lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yaitu KS dan HD.
Komplotan ini tergolong sadis. Terutama, GN. Ia membekali diri dengan senjata tajam di dalam mobil setiap menjalankan aksinya.
“Jika ada yang memergoki ia tak segan untuk melukainya,” kata dia.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra warna putih, dibekali diri dengan 1 buah senjata tajam jenis celurit, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter T, 1 alat modifikasi untuk merusak gembok / mencongkel pintu dan atau jendela serta 2 alat pembuka magnet kunci rumah kontak sepeda motor (double lock).
“Atas perbuatannya, tersangka GN di jerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” Pungkasnya.






