Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Polisi Periksa Beberapa Saksi

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Polisi Periksa Beberapa Saksi
Kuasa hukum
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Polisi Periksa Beberapa Saksi
Kuasa Hukum Yassiro Ardhana Rahman 

MALANGKOTA – Penyidik Polresta Malang Kota, telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly.

Kuasa hukum Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly, Yassiro Ardhana Rahman, mengatakan para saksi yang diperiksa salah satunya adalah admin grup WhatsApp (WA), di mana terjadinya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Materi pemeriksaan lanjutnya, seputar kronologi kejadian dugaan tindak pidana.

“Salah satu saksi, adalah admin group WA. Dia menceritakan rangkaian peristiwa terjadinya dugaan pidana,” kata Yassiro Ardhana Rahman, Rabu lalu.

Menurut dia, dalam masa proses laporan berjalan, salah satu dari terduga pelaku tindak pidana, telah meminta maaf kepada korban.

Baca Juga :  Jaksa Terima Tahap II Perkara Penembakan Misterius KM I Kefamenanu

Hal itu dibenarkan Nelly selaku korban. “Salah satu terduga pelaku, sempat menemui saya. Kebetulan, saya memang tidak kenal. Setelah memperkenalkan diri, kemudian ia meminta maaf,” ucap Nelly bersama kuasa hukumnya.

Nelly mengaku, sebagai manusia, secara manusiawi, ia telah menerima dan memberi maaf. Namun, proses hukum berjalan terus.

“Saya memaafkan, namun untuk prosesnya, saya serahkan kepada pihak kepolisian,” bebernya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly melaporkan 3 orang terduga pelaku pencemaran nama baiknya ke Polresta Malang Kota, pada Senin (9/5/2022).

Tiga orang itu berinisial AA, SS, dan DDH yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tiga WhatsApp group yakni GWN Pengaduan Publik Malang, BangkitnyaMalangKucecwara, dan MCC.

Baca Juga :  Persoalkan Dewan Pengawas Tirta Kanjuruhan Sanusi Persilakan LiRa Gugat Ke PTUN

Di dalam grup itu, Nelly disebut sebagai anggota HTI yang ada di Malang. Di mana organisasi tersebut telah dilarang di Indonesia sejak tahun 2017 lalu.

“Saya merasa dirugikan karena organisasi inikan terlarang. Sedangkan saya mempunyai tanggungjawab sendiri terhadap organisasi yang saat ini saya pimpin. Itukan hal yang latar belakangnya berbeda, sangat tidak mungkin,” kata Nelly.

Melalui pelaporan ini, dia berharap bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih cermat sebelum menyampaikan sesuatu yang belum diketahui secara pasti ke media sosial.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts