

MALANG,- Bupati Malang H.M Sanusi angkat bicara terkait tudingan seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Kanjuruhan. Sanusi mempersilakan pihak yang tidak puas untuk gugat di PUTUN
Menurut Sanusi, proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan sudah memenuhi prosedur dan mekanisme yang ada. Melalui panitia seleksi.
“Proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan sudah memenuhi prosedur dan mekanisme yang ada. Sudah melalui Pansel prosesnya,” kata Sanusi Senin (31/5) malam.
Rekrutmen Dewas dipersoalkan Ketua LiRa Malang Raya, Zuhdy Achmadi, yang menilai proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, yang dinilai tidak transparantas.
Menurut Sanusi, jika LiRa merasa tidak puas dengan proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, dirinya mempersilahkan untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya tidak mau terlalu menanggapi tudingan itu. Setiap keputusan Bupati adalah keputusan negara. Kalau merasa tidak puas, silahkah ke PTUN,” tegasnya.






