Catatan Risma dari Batu
Kerusakan yang ditimbulkan akibat pengerukan sungai yang dilakukan oleh Kusuma Pinus secara kasat mata sangat memprihatikan. Lokasi yang dikeruk tidak jauh dari pemukiman penduduk.
Dikawatirkan adanya resiko bila sesewaktu terjadi longsor atau banjir. Apalagi perusahaan itu tidak mengantongi ijin alias ilegal dalam mengeruk sungai yang kini sedang menjadi sorotan publik.
Wali Kota setempat, Nurohman SH secara tegas melarang pengerukan alur sungai dengan alasan apa pun. Orang nomor satu di Baru itu meminta Kusuma Pinus menghentikan aktivitasnya. Terbaru pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Kusuma Pinus sendiri menutup diri dan tidak mau diwawancarai. Seorang wartawati di Batu nomornya HPnya diblokir GM Kusuma Pinus Edoardo.
Aparat penegak hukum bergerak cepat dan melarang aktivitas seperti pengerukan di sungai, kecuali untuk kanalisasi. Demikian penegasan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.
Masyarakat Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu berharap kasus ini ditangani secara serius dan meminta aparat penegak hukum menindak pihak yang merusak alur sungai. Alasan warga bila diteruskan potensi bencana alam akan mengancam penduduk sekitarnya.






