Kota Malang – Sejumlah pengguna jalan di area Pasar Besar keluhkan adanya tumpukan material yang ditengarai mengganggu arus lalulintas.
Pekerjaan proyek berupa perbaikan pedistrian tersebut ditengarai menjadi penyebab kemacetan jalan.
Lantaran, proyek yang berada di Jalan Kopral Usman, Kecamatan Klojen tersebut ada tumpukan material proyek yang berserakan.
Hal itu membuat warga sekitar mengeluh karena debu beterbangan akibat adanya tumpukan material.
Zainal salah seorang warga mengatakan, tumpukan material proyek itu selain mengganggu arus lalulintas, juga pelaku usaha kuliner di sekitar itu merasa dirugikan.
“Tumpukan bongkaran itu sangat menggangu, debunya banyak, yang jualan bisa kehilangan pelanggan,” katanya.
Berdasarkan pantauan dilokasi, pekerjaan pedistrian itu ditengarai melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3), karena dalam dokumen penaway itu setiap perusahaan wajib mengutamakan K3.
Dengan adanya pekerjaan proyek tersebut, lanjut Zainal, pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap pekerjaan proyek di Kota Malang.
“DPUPRPKP Kota Malang seharusnya mengingatkan kontraktornya, untuk memperhatikan rambu-rambu, disini jalur padat,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto menegaskan, bahwa semua pekerjaan proyek jangan sampai mengganggu warga bahkan lalulintas.
“Pelaksana akan kami tegur supaya segera membersihkan tumpukan bongkaran dan memindahkan material itu, jangan sampai mengganggu lalulintas bahkan warga,” tukasnya singkat.






