Kabupaten Malang – Kemeriahan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur (Jatim) 2025 tampaknya dinodai adanya tarif parkir kendaraan di venue.
Salah satunya di Venue pickle ball yang berada di SMP Negeri 1, Pujon, Kabupaten Malang, dengan tarif parkir yang dibandrol untuk roda empat/Mobil sebesar Rp. 20.000 untuk satu kali parkir.
“Saat parkir kendaraan (Mobil) tadi diarahkan dan disodori karcis parkir dengan menyebut nominal 20.000,” ucap Cahyono, salah satu pengunjung,. sekaligus pengurus KONI Kabupaten Malang, saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/6/2025).
Padahal, lanjut Cahyono, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, tarif parkir kendaraan tidak sebesar itu.
“Ini masuk kategori pungli, di perda nya tidak segitu, ketika ditanya jukir mengaku jika tarif parkir Rp 20.000 itu atas kesepakatan Ketua Panitia,” tegasnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Malang Bambang Istiawan menegaskan, bahwa untuk mensukseskan Porprov IX Jatim 2025, tarif parkir di Kabupaten Malang tidak ada perubahan atau tetap.
“Untuk tarif parkir tetap tidak ada perubahan, untuk sepada motor itu Rp. 2.000, dan mobil itu sebesar Rp 3.000,” katanya.
Bahkan, lanjut Bambang, di beberapa tempat pertandingan atau venue, perkir di bebaskan atau digratiskan.
“Ada beberapa titik yang kami gratiskan, seperti di area stadion Kanjuruhan, disana kami tidak menarik,” tegasnya.






