Kabupaten Malang – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus 35 kelompok masyarakat (Pokmas) di Malang Raya, atas kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memanggil 11 mantan dan anggota DPRD Jatim, Daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari KPK, ke 11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim, yakni inisial AD, SP, DR, HG, SR, KH, HB, AZ, SI, JR, dan DH.
Pemanggilan tersebut dilakukan karena mereka ditemukan telah menerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim, tahun anggaran 2019-2022.
Untuk besaran yang diterima berbeda-beda, antara lain:
1. AD, sudah menerima dana hibah senilai Rp 10.433.492.000,
2. SP, menerima senilai Rp 21.146.234.000,
3. DR, senilai Rp 23.636.818.000,
4. HG, senilai Rp 29.273.847.000,
5. SR, senilai Rp 108.729.136.000,
6. KH, senilai Rp 19.460.934.000,
7. HB, senilai Rp 35.716.422.000,
8. AZ, senilai Rp 31.909.847.000,
9. SI, senilai Rp 22.815.665.000,
10. JR, senilai Rp 26.709.119.000,
11. DH, senilai Rp 84.743.095.000,
Akan tetapi, dari 11 mantan dan anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya tersebut, salah satu ada yang telah mendaftarkan diri untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang.
Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku, bahwa dirinya masih belum mendapatkan informasi resmi yang detail dari penyidik, untuk pemeriksaan dari 11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim.
“Untuk kapan pastinya saya masih belum mendapat informasi dari penyidik, saya belum terima informasi itu,” ucapnya , saat dikonfirmasi awak media, beberapa waktu lalu.
Menurut Tessa, saat ini Lembaga Antirasuah terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait atas kasus dana hibah tersebut, agar kasus tersebut bisa terang benderang.
“Jadi kami (KPK) akan terus melakukan pemanggilan semua pihak terkait, untuk dimintai keterangan, itu yang memang dibutuhkan untuk pemenuhan unsur perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tessa menegaskan, bahwa KPK juga masih dalam proses melakukan pendalaman alat bukti di kasus tersebut.
“Semua alat bukti akan didalami oleh Penyidik KPK, dan saat ini penyidik masih menyelesaikan hasil pemeriksaan dari 35 Pokmas itu. Selanjutkan, akan memanggil 11 dewan yang memberikan dana hibah itu ke Pokmas. Sudah ada titik terang dari keterangan Pokmas itu,” tukasnya.