Penyesuaian NJOP Wajar, Tapi Pelaksanaan Perlu Taat Hukum

Penyesuaian Njop Wajar, Tapi Pelaksanaan Perlu Taat Hukum
A Alimuddin

BONE — Polemik penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dan berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), terus menuai perhatian. Kali ini, suara datang dari praktisi pemerintahan sekaligus mantan birokrat senior Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Drs. A. Alimuddin.

Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bone itu mengaku memahami dinamika yang terjadi di lapangan. Menurutnya, perbedaan pendapat yang dilontarkan pemerintah maupun masyarakat adalah hal yang lumrah.

“Semua pernyataan yang muncul itu Wajar. Baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat, sama-sama punya dasar. Yang jadi masalah adalah pelaksanaannya apakah sudah sesuai dengan hukum administrasi negara atau tidak,” ujar Alimuddin, Selasa (12/8/2025).

Alimuddin memaparkan, jika dilihat secara keseluruhan, tidak sampai 100 persen dari hampir 700 ribu objek bidang bumi dan bangunan yang mengalami kenaikan signifikan. Namun, bila diukur per wajib pajak, ia meyakini ada yang kenaikannya di atas 300 persen, bahkan mungkin ada yang tidak mengalami kenaikan sama sekali.

Baca Juga :  PSSI Kabupaten Malang Optimis Tembus Final, di Porprov IX Jatim 2025

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kata dia, memang wajar dan diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, apalagi jika ZNT dijadikan salah satu rujukan. Namun, prosesnya harus mengikuti petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait penilaian PBB.

“ZNT ini dipakai untuk pajak daerah seperti PBB P2 dan BPHTB, juga pajak negara seperti PBB P3, PNBP pertanahan, PPN, dan PPh. Tapi yang penting, penyesuaian ini harus memenuhi prinsip perpajakan, nilai kepatutan, dan jangan sampai melanggar hukum administrasi negara,” jelasnya.

Ia menekankan, dalam instrumen perpajakan khususnya PBB P2, NJOP dihitung berdasarkan proses penilaian yang diatur Permenkeu, dan ditetapkan secara periodik setiap tiga tahun oleh kepala daerah kecuali untuk objek tertentu yang bisa diperbarui setiap tahun. Sementara tarif pajak diatur dalam Peraturan Daerah, dengan besaran yang bisa menjadi diskresi kepala daerah dan DPRD.

Yang menarik, Alimuddin mempertanyakan mengapa polemik baru mencuat di pertengahan Agustus 2025, padahal secara aturan, pajak terutang dalam SPPT PBB P2 dihitung berdasarkan kondisi objek per 1 Januari. Tahun pajak berlaku satu tahun kalender, dan jatuh tempo pembayaran maksimal enam bulan setelah wajib pajak menerima SPPT.

Baca Juga :  Ketua PWI Bone Mengecam Intimidasi Wartawan: Pers Bukan Musuh, Pers Adalah Pilar Demokrasi

“Kalau SPPT baru disebar Agustus, bahkan ada yang masih berproses, itu berarti jatuh temponya sudah masuk 2026. Ini juga yang perlu dijelaskan,” ungkapnya.

Ia juga mengajukan pertanyaan yang kini menggantung di ruang publik: Peraturan Bupati mana yang menjadi dasar penetapan PBB P2 tahun 2025? Apakah sudah ada pengganti Perbup No. 11 Tahun 2024 yang mengakomodir penyesuaian ZNT? Dan kalau ada, tidak boleh berlaku surut.

Polemik ini, sepertinya, belum akan reda dalam waktu dekat. Namun, suara seperti yang disampaikan Alimuddin memberi warna baru mengajak semua pihak melihat masalah ini bukan sekadar dari besaran angka, tetapi dari aspek prosedur, keadilan, dan kepatutan dalam administrasi pajak. (*)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts