Gegara Pinjam Uang ke Tuan Tanah, Hotel Mandala Puri Berpindah Tangan

Gegara Pinjam Uang Ke Tuan Tanah, Hotel Mandala Puri Berpindah Tangan
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Malang – Pemilik Hotel Hotel Mandala Puri yang berada di Jalan Pangliman Sudirman nomor 81, Kota Malang, Indah Sri Widoretnowati harus merugi hingga puluhan miliar.

Pasalnya, pemilik hotel itu harus kehilangan asetnya yang sudah sekian tahun dimilikinya gegara pinjam uang yang akan digunakan untuk merenovasi bangunan tersebut.

Kuasa hukum pemilik hotel Indah Sri Widoretnowati, Robbi Prasetyo mengatakan, eksekusi pengosongan hotel tersebut bermula saat kliennya hendak meminjam uang sebesar Rp 1 Miliar untuk keperluan renovasi hotel miliknya.

“Kala itu, pada tahun 2019, klien saya pinjam uang untuk merenovasi hotelnya,” ucapnya, saat ditemui awak media, Selasa (10/6/2025).

Robbi menjelaskan, saat proses administrasi perjanjian utang piutang berlangsung lancar. Hingga akhirnya Indah menandatangani sejumlah dokumen yang diyakini sebagai kelengkapan administrasi proses utang piutang.

“Jadi karena saat itu, klien kami (Indah) difasilitasi oleh rekannya. Dia hanya bermodal percaya kepada rekannya (berinisial S) yang telah mengurus dokumen kelengkapan utang piutang,” jelasnya.

Namun sayangnya, serangkaian proses tersebut diduga berbalut rekayasa. Pasalnya, dokumen yang diyakini sebagai kelengkapan administrasi utang piutang, ternyata berisi beberapa dokumen yang berisi hal lain, mengarah pada jual beli.

“Ada akta perjanjian pengingatan jual beli nomor 80, akta kuasa menjual nomor 81, akta perjanjian pengosongan nomor 82 hingga muncul AJB nomor 044 tahun 2020 tanggal 22 Februari 2020,” ulasannya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Anak Di bawah Umur, Pelaku Terancam Penjara

Akan tetapi, Robbi, Akta Jual Beli Nomor 80 Tanggal 19 Juli 2019, yang diduga merupakan akta rekayasa, mencantumkan nilai transaksi fantastis Rp 6 Miliar. Ironisnya, dari nilai tersebut, Indah mengaku tidak pernah menerima sepenuhnya.

Sehingga, mengacu pada dokumen tersebut, seolah-olah menyatakan bahwa kliennya telah menjual hotelnya senilai Rp 6 miliar. Padahal jual beli itu sendiri tidak pernah dilakukan dan tidak pernah ada, dan utang piutang yang ia ketahui juga hanya sebesar Rp 1 Miliar.

Selain itu, juga terdapat aliran dana kompensasi yang turut diselimuti misteri. Indah dijanjikan kompensasi pengosongan sebesar Rp 500 juta. Namun, ia dengan tegas membantah telah menerima uang tersebut secara utuh.

Indah mengungkapkan, Rp 300 juta ditahan oleh notaris yang terlibat, sementara Rp150 juta dibawa oleh mantan pengacara pertamanya, yakni berinisial AC. Indah sendiri hanya menerima Rp 50 juta.

“Aliran dana yang tidak jelas ini menimbulkan banyak pertanyaan besar mengenai transparansi dan dugaan adanya ‘bancakan’ oleh oknum-oknum (yang diduga mafia tanah) terkait,” terangnya.

Dalam hal ini, dugaan jebakan hukum dan dokumentasi yang direkayasa pun mencuat. Pihaknya menyoroti kejanggalan dalam proses penandatanganan dokumen. Terdapat dugaan bahwa notaris sudah mempersiapkan segalanya dengan sangat matang.

“Bahkan dengan mendokumentasikan proses tersebut menggunakan foto dan video berkualitas tinggi menggunakan kamera DSLR. Dokumentasi ini, yang kemudian menjadi akta otentik yang sah, justru menjerat Indah di pengadilan. Indah bersikukuh bahwa ia menandatanganinya dalam kondisi tidak sadar dan merasa dijebak,” benernya.

Baca Juga :  Mimpi Lama yang Kini Jadi Nyata, Bupati Bersama Wakil Bupati Bone Resmikan Jembatan Sungai Angkue, Tonggak Baru Konektivitas Wilayah

Akibat dugaan praktik dugaan mafia tanah ini, kliennya harus menelan pil pahit. Pasalnya Hotel Mandala Puri yang nilai appraisalnya berdasarkan NJOP adalah Rp 14 miliar dan nilai riilnya mencapai Rp 30 miliar, kini beralih kepemilikan hanya dengan harga Rp1 miliar.

“Ini merupakan kerugian yang sangat besar dan mencurigakan bagi klien kami,” imbuhnya.

Meskipun gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari pemohon telah dikabulkan di berbagai tingkatan pengadilan hingga Mahkamah Agung, dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari termohon ditolak, Robbi Prasetyo dari Kantor Advokat Didik Lestariyono, yang kini menjadi pengacara Indah, menyatakan akan terus berupaya mencari keadilan.

“Kami masih berupaya melakukan upaya hukum karena belum ada putusan di tingkat kasasi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, ada beberapa hal yang mengganjal dalam aktivitas jual beli yang terjadi, dan pihaknya optimistis dengan hasil kasasi nanti. Kasus pengosongan Hotel Mandala Puri ini menambah panjang daftar sengketa properti yang diduga melibatkan praktik mafia tanah di Malang Raya.

“Kami berharap agar publik dapat terus mengawal proses ini, memastikan hak-hak yang belum terpenuhi dapat ditegakkan, dan semua pihak yang terlibat, terutama oknum-oknum yang bermain curang, dapat dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts