Beredar Kabar ASN Kota Malang Berpoligami, Wali Kota Malang Terjunkan Tim Klarifikasi

Beredar Kabar Asn Kota Malang Berpoligami, Wali Kota Malang Terjunkan Tim Klarifikasi
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Malang – Beredarnya kabar dugaan Poligami yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, membuat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menerjunkan tim klarifikasi untuk mencari kebenarannya.

Tim klarifikasi itu nantinya akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dengan maksud agar segera menindaklanjuti soal Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang disebut telah berpoligami.

Terlebih, praktik poligami tanpa izin resmi dari istri pertama dan tanpa persetujuan dari pejabat berwenang tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial dan media massa beberapa waktu terakhir.

Wahyu mengakui bahwa dirinya juga telah mendengar dan melihat kabar tersebut tengah diributkan di media sosial, untuk itu dirinya meminta tim pemeriksa kedisiplinan untuk memanggil Kepala DLH Kota Malang untuk meminta klarifikasi.

Baca Juga :  Mendidik dengan Sampah, SMAN 15 Bone Wujudkan Pendidikan Karakter Lewat Lingkungan, Inovasi Sosial Muhammad Tang untuk Bone Bebas Sampah

“Tim nya diketuai oleh Sekda (Erik Setyo Santoso), dan terdiri dari unsur BKPSDM dan Inspektorat. Tugasnya, mengklarifikasi yang tersebar di media,” ucapnya, saat ditemui awak media, Selasa (10/2025).

Wahyu menjelaskan, dalam perkara ini, dirinya masih belum dapat menyampaikan sikapnya secara pasti, dan masih menunggu hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa kedisiplinan, termasuk rekomendasi soal konsekwensi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

“Jadi saya masih menunggu hasilnya, untuk hal itu kan tidak mudah, perlu proses pemanggilan yang bersangkutan dan sejumlah pihak lain. Kami berproses untuk mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Namun demikian, Wahyu menegaskan bahwa dirinya belum dapat memastikan, apakah nantinya yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Hanya saja dalam hal ini sebagai pucuk pimpinan Pemkot Malang, ia mengaku belum pernah mendapat permohonan izin dari yang bersangkutan untuk berpoligami.

Baca Juga :  Penikmat Nasi Padang Perlu Tahu Trik Ini Agar Makan Nasi Padang Kian Nikmat

“Saya belum pernah menerima permohonan ijin poligami, saya kan baru kapan menjadi Wali Kota Malang,” tegasnya.

Jika memang terbukti menyalahi aturan, Wahyu menegaskan bahwa dirinya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Pasti ada imbauan, kan aturan sudah jelas, dan semua ASN sudah paham,” pungkasnya.

Sebagai informasi, peraturan terkait ASN yang akan berpoligami sendiri tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 1990.

Dimana pasa Pasal 4 disampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts