Isu ASN Kota Malang Berpoligami, Ini Kata Eryk Armando Talla

Isu Asn Kota Malang Berpoligami, Ini Kata Eryk Armando Talla
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Malang – Masifnya kabar adanya dugaan Poligami yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, tampaknya menjadi perhatian publik.

Terlebih, praktik poligami tanpa izin resmi dari istri pertama dan tanpa persetujuan dari pejabat berwenang tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya.

Dalam kabar tersebut, Noer Rahman Widjaya yang merupakan kepala DLH Kota Malang tersebut diduga telah melakukan pernikahan dengan Cahyani Rahmawati, pada 25 Mei 2025 lalu, di salah satu Hotel di wilayah Kota Madiun.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Eryk Armando Talla berpendapat bahwa permasalahan dugaan Poligami yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masuk dalam ranah private, atau urusan pribadi.

Baca Juga :  Habiskan Rp 1 Miliar, Lapangan Voli Pantai Batal Digunakan Venue di Porprov IX Jatim 2025

“Pendapat saya masalah ini (Dugaan Poligami ASN Pemkot Malang) masuk ranah private atau urusan pribadi dan jika berita itu benar saya yakin segala persyaratan sudah terpenuhi,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/6/2025).

Menurut Eryk, pernikahan itu jika memang benar adanya, jelas sudah memenuhi persyaratan yang ada, karena telah dilakukan secara terang-terangan atau tidak sembunyi-sembunyi.

“Apalagi, hingga saat ini tidak ada tuntutan dari pihak istri pertama. Jadi bagi saya Poligami itu seperti pintu darurat di dalam pesawat yang memiliki fungsi darurat dan wajib ada, tentunya harus ada persyaratan-persyaratan yang dipenuhi,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Eryk, beliau merupakan seorang ASN tentunya ada peraturan yang mengikat secara kedinasan dan harus di penuhi

Baca Juga :  Baru Dua Parpol Bacaleg Kabupaten Malang Sudah 100 Orang

“Jadi, untuk seorang ASN itu ada peraturan yanh mengikat secara kedinasan, dan harus di penuhi, tapi sebagai umat beragama, perbuatan yang di lakukan bukanlah sebuah pelanggaran, sekali lagi ini adalah ranah Private,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, praktik poligami itu diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, di salah satu Hotel di wilayah Kota Madiun.

Dugaan pernikahan itu terjadi pada 25 Mei 2025 lalu, yang mana Noer Rahman Wijaya melakukan pernikahan bersama Cahyani Rahmawati.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts